JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Lima anggota ormas yang membuat kerusuhan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka tak berdaya setelah diringkus Satlantas Polres Bekasi. Kelimanya diamankan usai mengamuk.
Kegaduhan terjadi setelah permintaannya tidak dipenuhi untuk bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan.
Saat ini, kelimanya dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara.
“Saat ini ada lima orang yang kita tetapkan sebagai tersangka Pasal 335 KUHP dan saat ini sedang kami lakukan proses pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar.
BACA JUGA:
Oknum Ormas Viral Minta THR, Ngaku Jagoan Cikiwul Ditangkap Polisi
Ormas Bikin Gaduh di Dinkes Kabupaten Bekasi, Netizen: Ngaktifin Petrus Buat Mereka Rela Sih!
Diberitakan sebelumnya, Anggota organisasi masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih membuat keributan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, Selasa (18/3/2025).
Mereka melakukan hal itu, lantaran merasa kecewa saat ingin menemui Kepala Dinkes, Alamsyah, yang tidak berada di tempat saat didatangi.
Bahkan, dalam video yang diunggah ulang akun Instagram @fakta.indo, terlihat mereka mengotori halaman kantor tersebut. Mereka menebar limbah-limbah dedaunan di depan pintu masuk kantor Dinkes.
Selain itu, satu orang tampak menumpahkan air dari galon berwarna bening. Ketegangan pun terjadi saat, salah satu wanita cekcok dengan pihak Dinkes.
Dari unggahan yang lainnya, salah seorang anggota organisasi itu, berbicara pada CCTV di depan lobby kantor Dinkes Kabupaten Bekasi.
“Assalamualikum warahmatullahi, wabarakatuh. Kami dari Laskar Merah Putih yang melihat dari CCTV di depan, untuk kita yang ngopi bersama walaupun di bulan puasa. Terima kasih, Assalamulaikum warahmatullah, wabarakatuh,” kata pria yang berbicara ke CCTV yang diakhiri lidah melelet.
(Saepul/Budis)
.