Ormas Pembuat Onar di Dinkes Kabupaten Bekasi Dijerat Pasal 335 KUHP

Ormas Bekasi
(Instagram/@fakta.indo

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Lima anggota ormas yang membuat kerusuhan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka tak berdaya setelah diringkus Satlantas Polres Bekasi. Kelimanya diamankan usai mengamuk.

Kegaduhan terjadi setelah permintaannya tidak dipenuhi untuk bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan.

Saat ini, kelimanya dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara.

“Saat ini ada lima orang yang kita tetapkan sebagai tersangka Pasal 335 KUHP dan saat ini sedang kami lakukan proses pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar.

BACA JUGA: 

Oknum Ormas Viral Minta THR, Ngaku Jagoan Cikiwul Ditangkap Polisi

Ormas Bikin Gaduh di Dinkes Kabupaten Bekasi, Netizen: Ngaktifin Petrus Buat Mereka Rela Sih!

Diberitakan sebelumnya, Anggota organisasi masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih membuat keributan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, Selasa (18/3/2025).

Mereka melakukan hal itu, lantaran merasa kecewa saat ingin menemui Kepala Dinkes, Alamsyah, yang tidak berada di tempat saat didatangi.

Bahkan, dalam video yang diunggah ulang akun Instagram @fakta.indo, terlihat mereka mengotori halaman kantor tersebut. Mereka menebar limbah-limbah dedaunan di depan pintu masuk kantor Dinkes.

Selain itu, satu orang tampak menumpahkan air dari galon berwarna bening. Ketegangan pun terjadi saat, salah satu wanita cekcok dengan pihak Dinkes.

Dari unggahan yang lainnya, salah seorang anggota organisasi itu, berbicara pada CCTV di depan lobby kantor Dinkes Kabupaten Bekasi.

“Assalamualikum warahmatullahi, wabarakatuh. Kami dari Laskar Merah Putih yang melihat dari CCTV di depan, untuk kita yang ngopi bersama walaupun di bulan puasa. Terima kasih, Assalamulaikum warahmatullah, wabarakatuh,” kata pria yang berbicara ke CCTV yang diakhiri lidah melelet.

 

(Saepul/Budis)

.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
wuling ev van
Spesifikasi Wuling EV Van, Bikin Untung untuk Usaha!
Enam Rumah Warga di Tepian Sungai Musi Palembang Ditabrak Kapal Tongkang
Enam Rumah Warga di Tepian Sungai Musi Palembang Ditabrak Kapal Tongkang
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 4 Mei 2025
Inter Milan
Inter Milan Menang Tipis 1-0 Atas Verona di Serie A 2024/2025
Arsenal
Bournemouth Permalukan Arsenal 2-1 di Emirates Stadium
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

BPOM Bongkar Dugaan Kosmetik Ilegal Senilai Lebih dari Rp31,7 M

3

Kolaborasi Pemerintah Pusat, Provinsi, Kota dan CSR, Renovasi 500 Rumah Tak Layak Huni di Kota Bandung

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Malam Ini Jadi Syarat Bayern Munchen Kunci Gelar Bundesliga 2024/2025
Headline
Barcelona
Barcelona Tundukkan Real Valladolid 2-1 di Stadion Jose Zorrilla
Marc Marquez Tak Pasang Target Tinggi Bersama Ducati di MotoGP 2025
CEO Ducati Ungkap Alasan Kecelakaan Marc Marquez di MotoGP Spanyol
Gempa Magniudo 6,0 Guncang Gorontalo, Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Gorontalo, Tak Berpotensi Tsunami
byd denza worcas
BYD Kalah pada Sengketa Nama Denza, Ini Hasil Putusan Pengadilan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.