Ormas “Malak” THR Ke Pengusaha, Laporkan Bisa Dipidana!

foto (net)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Selatan menegaskan, jika Organasi Kemasyarakatan (Ormas) meminta Tunjangan Hari Raya (THR)  kepada pelaku usaha ataupun instansi dapat ditolak.

“Surat permohonan bantuan THR itu bisa tidak dipenuhi atau dikabulkan dari pihak termohon, tidak masalah,” kata Kepala Badan Kesbangpol Jakarta Selatan Dirhamul Nugraha pada Jumat (7/4/2023).

Dirhamul Nugraha melanjutkan, jika oknum Ormas meminta THR dengan cara pemaksaan apalagi melakukan pengancaman dapat dilaporkan pada polisi.

BACA JUGA: BI Realisasikan 44 Persen Target Penukaran Uang Ramadhan dan Idul Fitri 2023

Meski tindakan tersebut dapat dilaporkan, Kesbangpol Jakarta Selatan mengaku hingga saat ini belum ada pelaporan terkait Ormas nakal yang meminta THR.

Bila didapati Ormas yang berlaku seperti itu, Kesbangpol akan menindaknya pertama dengan peneguran dan mengingatkan pimpinan Ormas di pengurus kota. Jika terjadi pemaksaan, maka dapat dilaporkan sebagai pelanggaran pidana.

“Kami akan mengingatkan melalui pimpinan di pengurus kota, apabila ini pemaksaan dapat dilaporkan sebagai pelanggaran pidana di kepolisian,” kata Dirhamul Nugraha.

Sementara itu, Kebangspol Jakarta Selatan sedang menulusri kasus tersebut yang terjadi di wilayah kelurahan mereka. Jika didapati temuan beberapa kasus, selanjutnya akan diinformasikan oleh pemprov sebagai tindak lanjut.

“Jika ada temuan beberapa kasus bisa jadi informasi untuk pemprov tindak lanjut. Kami sementara menunggu informasi dari provinsi atau polda,” papar Dirhamul.

Kasus serupa, dikabarkan telah terjadi permohonan THR dari Ormas di wilayah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pada surat permohonan yang dibuat Ormas itu disebutkan, meminta dana THR untuk menjalin hubungan kerja sama dengan perusahaan yang tidak disebutkan. Kesbangpol Jakarta Selatan menegaskan bahwa perusahaan atau instansi terkait dapat menolak permintaan THR dari ormas jika dianggap merugikan keamanan dan kenyamanan bersama.

Mendekati hari raya Idul Fitri atau lebaran seperti sekarang, kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum Ormas untuk meminta THR.

Kasusnya pun tak jarang, sejumlah Ormas memintanya dengan tindakan pemaksaan terhadap perusahaan yang menolak memberikan THR.

Dengan demikian, para pelaku usaha yang mengalami intimidasi serupa dalam kasus ini yang dilakukan oleh Ormas sebaiknya melaporkan kepada pihak berwajib.

BACA JUGA: 5 Amalan Lailatul Qadar yang Bisa Kita Lakukan

(Saepul/Dist)

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PLTB Cirebon
Investasi Rp2 Triliun, Proyek PLTB Cirebon Diharapkan Dorong Transisi Energi Nasional
Suar Mahasiswa Awards 2025
Jangan Asal Tulis! Ini Cara Bikin Caption Foto Jurnalistik yang Kuat dan Informatif
Suar Mahasiswa Awards 2025
5 Kampus yang Ikut Suar Mahasiswa Awards 2025, Kamu Siap Unjuk Karya?
PMK Bandung Barat
Cegah PMK, Bupati KBB Siapkan 26.000 Dosis Vaksin untuk Sapi Perah
suar mahasiswa awards 2025
Ikuti Suar Mahasiswa Awards 2025, Hadiah Jutaan Menanti!
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.