Ormas “Malak” THR Ke Pengusaha, Laporkan Bisa Dipidana!

foto (net)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Selatan menegaskan, jika Organasi Kemasyarakatan (Ormas) meminta Tunjangan Hari Raya (THR)  kepada pelaku usaha ataupun instansi dapat ditolak.

“Surat permohonan bantuan THR itu bisa tidak dipenuhi atau dikabulkan dari pihak termohon, tidak masalah,” kata Kepala Badan Kesbangpol Jakarta Selatan Dirhamul Nugraha pada Jumat (7/4/2023).

Dirhamul Nugraha melanjutkan, jika oknum Ormas meminta THR dengan cara pemaksaan apalagi melakukan pengancaman dapat dilaporkan pada polisi.

BACA JUGA: BI Realisasikan 44 Persen Target Penukaran Uang Ramadhan dan Idul Fitri 2023

Meski tindakan tersebut dapat dilaporkan, Kesbangpol Jakarta Selatan mengaku hingga saat ini belum ada pelaporan terkait Ormas nakal yang meminta THR.

Bila didapati Ormas yang berlaku seperti itu, Kesbangpol akan menindaknya pertama dengan peneguran dan mengingatkan pimpinan Ormas di pengurus kota. Jika terjadi pemaksaan, maka dapat dilaporkan sebagai pelanggaran pidana.

“Kami akan mengingatkan melalui pimpinan di pengurus kota, apabila ini pemaksaan dapat dilaporkan sebagai pelanggaran pidana di kepolisian,” kata Dirhamul Nugraha.

Sementara itu, Kebangspol Jakarta Selatan sedang menulusri kasus tersebut yang terjadi di wilayah kelurahan mereka. Jika didapati temuan beberapa kasus, selanjutnya akan diinformasikan oleh pemprov sebagai tindak lanjut.

“Jika ada temuan beberapa kasus bisa jadi informasi untuk pemprov tindak lanjut. Kami sementara menunggu informasi dari provinsi atau polda,” papar Dirhamul.

Kasus serupa, dikabarkan telah terjadi permohonan THR dari Ormas di wilayah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pada surat permohonan yang dibuat Ormas itu disebutkan, meminta dana THR untuk menjalin hubungan kerja sama dengan perusahaan yang tidak disebutkan. Kesbangpol Jakarta Selatan menegaskan bahwa perusahaan atau instansi terkait dapat menolak permintaan THR dari ormas jika dianggap merugikan keamanan dan kenyamanan bersama.

Mendekati hari raya Idul Fitri atau lebaran seperti sekarang, kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum Ormas untuk meminta THR.

Kasusnya pun tak jarang, sejumlah Ormas memintanya dengan tindakan pemaksaan terhadap perusahaan yang menolak memberikan THR.

Dengan demikian, para pelaku usaha yang mengalami intimidasi serupa dalam kasus ini yang dilakukan oleh Ormas sebaiknya melaporkan kepada pihak berwajib.

BACA JUGA: 5 Amalan Lailatul Qadar yang Bisa Kita Lakukan

(Saepul/Dist)

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.