BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Insiden pelanggaran Hari Raya Nyepi oleh oknum anggota polisi di Desa Adat Sumbersari, Melaya, Jembrana, berbuntut panjang. Video yang viral di media sosial menunjukkan oknum polisi tersebut diduga dalam keadaan mabuk saat melintas menggunakan sepeda motor pada hari suci tersebut.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, merespons cepat kejadian ini dengan menggelar pertemuan khusus di Kantor Lurah Gilimanuk, Minggu (30/3/2025). Pertemuan yang dihadiri pejabat utama Polres Jembrana dan tokoh adat menghasilkan beberapa poin penting, diantaranya, permohonan maaf.
Permintaan maaf disampaikan Kapolres Jembrana atas nama institusi Polri terhadap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
“Intinya adalah saya mengklarifikasi apa yang telah dilakukan oleh anggota saya, yaitu anggota Polsek Gilimanuk,” kata AKBP Endang Tri Purwanto.
BACA JUGA:
Seorang Wanita Syok Oknum Polisi Minta Rp3 Juta Agar Laporan Pencurian Ditindaklanjuti
“Yang bersangkutan tentunya karena pengaruh minuman keras sehingga menodai pelaksanaan hari suci Nyepi tahun Saka 1947,” katanya mengakui.
“Saya selaku Kapolres Jembrana juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat Hindu yang melaksanakan hari suci Nyepi,”ujarnya.
Dijelaskan, oknum polisi berinisial MC (49) tersebut telah diamankan oleh Propam Polres Jembrana dan ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan sesuai Kode Etik Kepolisian. Saksi-saksi yang mengetahui kejadian juga akan diperiksa.
“Selanjutnya saya pastikan, kepada yang bersangkutan, akan saya beri sanksi seberat-beratnya. Saat ini yang bersangkutan begitu pelaksanaan hari raya Nyepi jam 06.00 WITA langsung ditangkap dan diamankan di Polres Jembrana,” ucapnya.
Kapolres Endang juga telah berkoordinasi dengan Bendesa Adat setempat terkait sanksi adat. Namun, Bendesa Adat Gilimanuk memutuskan untuk tidak memberikan sanksi adat berupa penyerahan beras 100 kg, mengingat proses hukum kode etik kepolisian sedang berjalan.
Namun sebagai bentuk simpati, Kapolres Endang tetap menyerahkan bantuan beras seberat 100 kg kepada Desa Adat Gilimanuk dan Desa Adat Sumbersari.
“Semoga apa yang dilakukan yang bersangkutan tidak diikuti oleh yang lainnya,” kata AKBP Endang dengan nada tegas.
Sementara, Bendesa Adat Sumbersari, I Ketut Subanda, mengapresiasi tindakan sigap Kapolres Jembrana dalam menyikapi masalah tersebut. Subanda meminta agar oknum polisi tersebut membuat klarifikasi permintaan maaf secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab.
“Terlebih-lebih tadi yang saya apresiasi Bapak Kapolres mendorong kami di desa adat untuk memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada yang bersangkutan. Kepada Pak Kapolres agar juga beliau (yang bersangkutan) melakukan permohonan maaf kepada publik melalui sosial media atau melalui media secara formal,” ujar Ketut Subanda.
Sebelumnya, oknum polisi tersebut diamankan oleh Badan Keamanan Desa Adat (Bankamda) Sumbersari saat melintas bersama rekannya menggunakan sepeda motor saat Nyepi. Saat diinterogasi, oknum tersebut tidak dapat menjelaskan tujuan mereka melintas dan tercium bau alkohol dari mulutnya.
Bahkan satu orang dari mereka, MC tidak dapat menunjukan identitas diri. Setelah diamankan, keduanya dikawal ketat dan dipulangkan ke Gilimanuk untuk penanganan lebih lanjut oleh Pecalang Desa Adat Gilimanuk.
Insiden ini menjadi perhatian serius dan memicu reaksi keras dari masyarakat. Kapolres Jembrana menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggotanya yang melanggar aturan, terutama dalam menghormati tradisi dan budaya lokal.
(Usk)