Oknum Dokter Tampar Balita Ditetapkan Jadi Tersangka

Penulis: Saepul

oknum dokter tampar balita
foto (Humas Polri)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

MAKASSAR,TM.ID: Dokter Makmur menjadi tersangka penganiayaan usai tampar seorang balita 3 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).  Oknum dokter viral ini memohon maaf kepada keluarga korban.

Penganiayaan terjadi di sebuah warung kopi di Jalan Anggrek Raya, Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 23.00 Wita. Tersangka menampar korban lantaran tak senang, pion catur yang dimainkannya diambil oleh balita yang menjadi korban.

“Sudah jadi tersangka. Pasal yang disangkakan itu Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Alim Bachri melansir radarpalembang.com, Selasa (01/8/2023).

Polisi tidak menahan tersangka dan hanya dikenakan wajib lapor.

“Kita belum melakukan penahanan karena ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Jadi sementara kita wajib laporkan,” jelas Iptu Alim.

BACA JUGA: Kejamnya Dokter di Makassar Tampar Balita Sampai Terluka!

Oknum Dokter Tampar Balita Menyesal

Dokter Makmur mengakui menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada orang tua korban. Ia berharap kasus kekerasan ini bisa menempuh jalur mediasi dan berujung damai.

“Secara umum bahwa menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban,” ujar dokter Makmur kepada wartawan, Senin (31/7/2023).

“Harapannya bisa berdamai dan (keluarga korban) mencabut laporannya,” sambungnya.

Identitas Pelaku Kekerasan Balita

Diberitakan sebelumnya, Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar, Muhammad Fakhruddin mengungkapkan identitas oknum dokter pelaku penganiayaan balita usia 3 tahun. Dokter tersebut adalah Wakil Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia Makassar sekaligus pensiunan PNS Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan.

“Iya benar jabatannya Wakil Direktur. Sekarang sudah pensiunan PNS Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel,” kata Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar, Muhammad Fakhruddin melansir kanal Youtube TV One,  Minggu (30/7/2023).

Fahruddin menyayangkan penganiayaan yang dilakukan oknum dokter tersebut. Tindakan yang dilakukannya, kata dia, perbuatan melawan hukum.

“Apapun alasannya, tindakan yang anda lakukan melanggar hukum,” jelasnya.

“Kemarin kita sudah ketemu bapaknya. Itu anak saya sudah sampaikan. Pihak keluarganya juga sampaikan, dia maafkan. Tapi proses hukum tetap jalankan, Kami sangat sayangkan ini, apalagi seorang bapak yang berprofesi dengan jabatannya secara umum itu tidak boleh dilakukan,” pungkasnya.

 

 

(Saepul/Budis)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Parlemen Iran Setujui Penutupan Selat Hormuz, Harga Minyak Melonjak?
Parlemen Iran Setujui Penutupan Selat Hormuz, Harga Minyak Melonjak?
kejagung panggil nadiem
Buntut Kasus Korupsi Laptop, Kejagung Panggil Nadiem Hari Ini
alonso aston martin
Lance Stroll Frustrasi, AMR25 Malah Jadi Mimpi Buruk di Kandang Sendiri
skysports-marketa-vondrousova_6342661
Tumbangkan Petenis Kualifikasi, Marketa Vondrousova Kirim Sinyal Bahaya Jelang Wimbledon
Anthony-Sinisuka-Ginting
Ginting dan Gregoria Comeback! Indonesia Siap Tampil All Out di Japan Open 2025
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
Headline
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung
Al Hamra Hehanussa Resmi Memperkuat Persib
Al Hamra Hehanussa Resmi Memperkuat Persib
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Pachuca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.