JAKARTA,TM.ID: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khawatir dengan maraknya fenomena crazy rich palsu di kalangan masyarakat yang timbul belum lama ini. Crazy rich bodong tersebut diduga sebagai bentuk kejahatan melalui modus pinjaman.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, iming-iming iklan berkedok pinjaman maupun investasi makin marak.
“Termasuk munculnya fenomena crazy rich-crazy rich yang sangat meresahkan, karena ini membuat masyarakat mudah masuk ke dalam iming-iming atau jebakan yang dibuat oleh orang yang menunjukkan fenomena crazy rich tersebut,” ucap Friderica dalam acara Indonesian Financial Literacy Conference 2023, dikutip dari kanal YouTube Warta Ekonomi TV, Selasa (25/7/2023).
Berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat, lebih dari 700 kali serangan siber pada 2022 yang berasal dari ransomware dan malware.
BACA JUGA: OJK Imbau Masyarakat Hati-hati Gunakan Aplikasi dan Data Diri
Fredirica melanjutkan, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) menunjukkan masih ada jarak antar tingkat literasi dan tingkat inklusi di Indonesia, yakni 49,68% untuk literasi dan 85,10% untuk inklusi.
“Masih ada gap antara orang yang menggunakan produk layanan jasa keuangan, tetapi belum terlalu terliterasi dengan produk dan jasa keuangan yang digunakan,” ujar Frederica.
Sebagai wujud penghadangan dari OJK, kata Frederica, akan diperkuat dengan Undang-undang (UU) P2SK yang memberi amanat baru.
“Ke depan, digitalisasi di sektor jasa keuangan akan semakin kami perkuat khususnya dengan adanya UU P2SK, yang memberikan amanat baru.
(Saepul/Aak)