Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa Dibebaskan

Penulis: Anisa

disidang pelihara landak-1
(antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Sujud syukur dan tangis haru mewarnai sidang kasus Landak Jawa yang menjerat warga Bongkasa Badung I Nyoman Sukena.

Setelah sebelumnya terdakwa Sukena dituntut bebas, kini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Sukena tidak bersalah dalam kasus Landak Jawa tersebut.

Majelis Hakim Pimpinan, Ida Bagus Bamadewa Patiputra memutuskan terdakwa Sukena bebas dari segala tuntutan Hukum. Hakim berpendapat tidak ada hal memberatkan dalam perbuatan terdakwa, yang murni hanya ingin memelihara dan menyelamatkan Landak Jawa yang tidak diketahui sebagai hewan yang dilindungi.

Putusan Majelis Hakim tersebut sependapat dengan Jaksa yang sebelumnya juga menuntut terdakwa Sukena bebas.

Humas Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa mengatakan, putusan Majelis Hakim telah didasari berbagai pertimbangan dimana, Hakim menimbang dan memutuskan tidak ada hal memberatkan dalam perbuatan terdakwa Sukena.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini Sukena tidak menguntungkan diri sendiri dengan memperjualbelikan hewan yang dilindungi tersebut bahkan terdakwa Sukena terbukti tidak mengetahui jenis landak yang dipelihara merupakan hewan langka dan dilindungi.

Putra Astawa berharap, putusan Hakim memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa merawat hewan yang dilindungi memerlukan ijin khusus agar terhindar dari sanksi pidana.

“Majelis Hakim menyatakan Nyoman Sukeni tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa Sukena dibebaskan,” ujar Putra Astawa.

Terkait putusan tersebut, baik Jaksa maupun terdakwa Sukena langsung menyatakan menerima putusan bebas itu. Putra Astawa mengatakan, dengan tidak adanya langkah hukum lanjutan dari Jaksa maupun terdakwa Sukena, putusan bebas atas kasus Landak Jawa itu akhirnya berkekuatan hukum tetap. Terdakwa Sukena pun langsung bebas dan bisa kembali berkumpul bersama keluarga.

“Atas putusan bebas itu, Jaksa maupun terdakwa Sukena menyatakan menerima putusan Hakim. Vonis ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” pungkas Putra Astawa.

Kasus Landak Jawa ini berawal dari niat baik I Nyoman Sukena warga Bongkasa Badung, memelihara landak Jawa yang ternyata merupakan hewan langka yang dilindungi Negara.

BACA JUGA: Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena Jadi Sorotan, Pj Gubernur Bali: Kami Prihatin!

Hewan langka yang diperliharanya dengan penuh kasih sayang bahkan sempat dimanfaatkan warga untuk kepentingan upacara di Pura Desa Bongkasa itu justru mengantarkannya ke jeruji besi.

Sukena dijerat pasal 21 ayat 2 a junto pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Setelah melalui beberapa kali persidangan Sukena akhirnya dinyatakan bebas karena tidak terbukti mengkomersiilkan hewan langka tersebut.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga Minyak Dunia
Kabar Penutupan Selat Hormuz Buat Harga Minyak Dunia Naik, Tertinggi Sejak Januari
honda step wgn
Honda STEP WGN e:HEV Siap Pamer di GIIAS 2025, Nissan Serena Wajib Waspada!
Wuling Bingo s
Wuling Pamerkan Desain Bingo S, Harga Tak Kuras Kantong!
CHERY C5
Chery Siapkan C5 Gantikan Omoda 5, Apa Bedanya?
anak siksa ibu
Pengakuan Ibu Usai Disiksa Anak, Tak Dituruti Uang Rp 30 Ribu Berbuah Memar!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

PLN Majalaya Kota Gelar Program Pemasaran Keliling di Kecamatan Paseh, Jangkau 51 Pelanggan Baru

3

Ruang Inovatif untuk Anak Muda Solo Raya: Forum Eigerian Pertama Resmi Diluncurkan Perdana!

4

Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot

5

Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Headline
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.