NU Menolak Kebijakan Sekolah Lima Hari, Ini Alasannya

Kebijakan Sekolah Lima Hari
Ilustrasi-NU Menolak Kebijakan Sekolah Lima Hari, Ini Alasannya (unicef.org)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah Abdul Ghaffar Rozin membacakan hasil rekomendasi dimana isinya adalah mengeluarkan rekomendasi menolak kebijakan sekolah lima hari dan kegiatan belajar-mengajar dimulai dari pagi hingga sore hari (full day school).

Hal tersebut hasil dari Forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2023 yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada 19 September 2023

“Rekomendasi kami adalah tidak melaksanakan full day school yang diterjemahkan dari lima hari kerja ini,” kata Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah Abdul Ghaffar Rozin ketika membacakan hasil rekomendasi, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

BACA JUGA : Abdul Hadi Minta Pemprov Jabar Perhatikan SLB untuk Pendidikan Layak

Gus Rozin menjelaskan dua alasan NU menolak aturan lima hari sekolah dari pagi hingga sore tersebut dari aspek sosiologis dan yuridis.

Dua alasan NU mengeluarkan rekomendasi

Pertama, Dari sisi sosiologis, ia menilai kebijakan sekolah lima hari mengganggu pengajaran pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan. Sebab, kegiatan keagamaan biasanya didapatkan anak-anak saat waktu sore selepas sekolah umum.

“Nahdlatul Ulama mempunyai sekian banyak madrasah diniyah dan TPQ yang kemudian kalau full day school, lima hari sekolah dan sepanjang hari ini dilaksanakan maka kemudian pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan dasar yang tawasuth i’tidal moderat akan tidak menjadi maksimal atau terancam,” kata dia.

Kedua, dari aspek yuridis, Gus Rozin menjelaskan sebetulnya sudah ada Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang mencabut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Lima Hari Kerja. Ia mengatakan permendikbud itu dicabut karena kedudukan perpres lebih tinggi dan regulasi lebih mutakhir.

“PBNU pernah melakukan penolakan terhadap Permendikbud tentang hari sekolah yang kemudian direvisi menjadi Perpres Nomor 87 Tahun 2017 juga,” katanya.

Gus Rozin mengatakan kebijakan penerapan lima hari sekolah ini berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Perpres itu mengatur ‘hari kerja’ yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Namun, ia menilai aturan ini ditafsir secara liar lantaran kegiatan sekolah dilaksanakan dalam waktu lima hari dengan durasi lebih panjang.

“Di beberapa tempat diterjemahkan pula lima hari sekolah dan sepanjang hari,” kata dia

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PLTB Cirebon
Investasi Rp2 Triliun, Proyek PLTB Cirebon Diharapkan Dorong Transisi Energi Nasional
Suar Mahasiswa Awards 2025
Jangan Asal Tulis! Ini Cara Bikin Caption Foto Jurnalistik yang Kuat dan Informatif
Suar Mahasiswa Awards 2025
5 Kampus yang Ikut Suar Mahasiswa Awards 2025, Kamu Siap Unjuk Karya?
PMK Bandung Barat
Cegah PMK, Bupati KBB Siapkan 26.000 Dosis Vaksin untuk Sapi Perah
suar mahasiswa awards 2025
Ikuti Suar Mahasiswa Awards 2025, Hadiah Jutaan Menanti!
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.