BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bekasi menyampaikan protes keras terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang mewajibkan sekolah menyerahkan ijazah secara sukarela kepada siswa.
Protes ini disampaikan dalam forum audiensi di Kantor DPRD Jawa Barat, dihadiri perwakilan PCNU, RMI-NU, Forum Pondok Pesantren, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), serta sejumlah pengasuh pesantren. Audiensi tersebut diterima pimpinan DPRD Jabar Acep Jamaludin dan anggota fraksi PKB Rohadi.
Ketua PCNU Kabupaten Bekasi KH. Atok Romli Mustofa mengecam kebijakan KDM tersebut, yang menyebutnya sebagai bentuk kedzaliman yang tidak memihak pesantren.
“Kebijakan ini sangat menyedihkan dan menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan pesantren, karena tidak melalui kajian komprehensif, melainkan spontanitas dan intimidatif,” ujar KH Atok Romli, mengutip Antara, Kamis (22/5/2025).
Kebijakan itu juga disertai ancaman, di mana pesantren atau sekolah yang menolak tidak akan menerima bantuan Program Pendidikan Menengah Universal (BPMU) hingga berpotensi dicabut izin operasionalnya.
Menurutnya, dampak bagi pesantren sangat serius, baik dalam jangka pendek maupun panjang, mengingat pesantren tidak hanya menyelenggarakan pendidikan formal, tetapi juga pembinaan santri selama 24 jam.
Ia mengutip teori kebutuhan Abraham Maslow, menjelaskan bahwa pesantren telah memenuhi kebutuhan fisiologis, keamanan, sosial, penghargaan, hingga aktualisasi diri santri tanpa memandang status sosial.
“Biaya besar dikeluarkan pesantren secara mandiri, berbeda dengan sekolah negeri yang dibiayai pemerintah,” tegasnya.
BACA JUGA
Dedi Mulyadi Santai Tanggapi Walk Out PDIP di Sidang Paripurna
Ancaman Gulung Tikar
KH. Kholid, Pengasuh Pondok Pesantren Yapink Pusat, menegaskan bahwa pesantren telah berkontribusi bagi pendidikan Indonesia bahkan sebelum negara ini berdiri. Kebijakan ini, menurutnya, akan menghambat pengelolaan pesantren dalam jangka pendek, karena banyak alumni yang menuntut ijazah tanpa memenuhi kewajiban finansial.
“Banyak pesantren di Bekasi yang menanggung utang hingga Rp1-1,7 miliar akibat alumni tidak melunasi biaya pendidikan. Jika dipaksa menyerahkan ijazah tanpa syarat, pesantren bisa kolaps,” ungkapnya.
Dampak jangka panjang yang lebih mengkhawatirkan adalah degradasi akhlak. “Santri tidak lagi memiliki takdzim (hormat) kepada guru dan pesantren. Pemerintah seolah mengadu domba santri dengan lembaga pendidikannya,” kritik KH. Kholid.
Ketua BMPS Kabupaten Bekasi H. M. Syauqi menambahkan, kebijakan ini tidak partisipatif dan berpotensi merusak sistem pendidikan. “Pemerintah hanya menyediakan 25-35% pendidikan gratis melalui sekolah negeri. Selebihnya, pesantren dan swasta yang menopang. Apakah negara sudah mampu menggantikan peran itu?” tanyanya.
Mereka mendesak Gubernur Jabar merevisi kebijakan atau memberikan pengecualian bagi pesantren. “Kami berharap DPRD mendorong solusi konkret agar pesantren tidak menjadi korban,” pungkas Syauqi.
(Aak)