Nilai Ambang Batas CPNS 2024, Lengkap dengan Passing Grade SKD!

Penulis: Anisa

nilai ambang batas CPNS 2024
(RRI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sedang berlangsung. Sebagian peserta telah melampaui nilai ambang batas tetapi ada juga yang tidak berhasil memenuhi nilai tersebut.

Lalu, apa itu nilai ambang batas CPNS 2024? Simak dalam artikel ini untuk mengetahuinya.

Nilai Ambang Batas CPNS 2024

Materi SKD CPNS 2024 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Menurut Keputusan MenPAN Nomor 321 Tahun 2024, berikut penjelasan lengkapnya.

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK diujikan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

TIU diujikan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal (analogi, silogisme, analitis), kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita), dan kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, serial).

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

TKP diujikan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan public, jejeraing kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Passing Grade SKD

Ketiga materi itu memiliki aturan passing grade sesuai formasi. Passing grade SKD merupakan nilai ambang batas yang berguna sebagai standar atau acuan untuk dapat dinyatakan lulus tes SKD.

1. Nilai Ambang Batas CPNS Formasi Umum

– Passing grade TWK: 65

– Passing grade TIU: 80

– Passing grade TKP: 166

2. Nilai Ambang Batas CPNS Formasi Putra/Putri Kalimantan

– Passing grade TWK: 65

– Passing grade TIU: 80

– Passing grade TKP: 166

3. Nilai Ambang Batas CPNS Formasi Lulusan Cum Laude/ Dengan Pujian

– Nilai kumulatif SKD minimal: 311

– Passing grade TIU: 85

4. Nilai Ambang Batas CPNS Formasi Khusus Diaspora

– Nilai kumulatif SKD minimal: 311

– Passing grade TIU: 85

5. Nilai Ambang Batas CPNS Formasi Khusus Penyandang Disabilitas

– Nilai kumulatif SKD minimal: 286

– Passing grade TIU: 60

6. Nilai Ambang Batas CPNS Formasi Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal

– Nilai kumulatif SKD minimal: 286

– Passing grade TIU: 60

7. Nilai Ambang Batas CPNS Formasi Khusus Putra/Putri Papua

– Nilai kumulatif SKD minimal: 286

– Passing grade TIU: 60

BACA JUGA: Pria Rambut Gondrong Apa Boleh Ikut Tes CPNS?

Jadi itu merupakan nilai ambang batas CPNS 2024. Selamat berjuang!

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Squid Game
Disebut Jahat oleh Anak Sendiri, Ini Respons Lee Byung Hun soal Perannya di Squid Game
Raffi Ahmad
Raffi Ahmad Jajal Taksi Terbang tanpa Supir di Jakarta
Garena
Garena Umumkan Kolaborasi Free Fire x Squid Game, Ini Bocorannya
Paula Verhoeven
Hak Asuh Jatuh ke Baim Wong, Begini Reaksi Paula Verhoeven
Konser Jin BTS
Link Live Streaming Konser Jin BTS di Osaka, Bisa Nonton di Bioskop Indonesia Selain Weverse
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

4

Satgas PASTI Daerah Jawa Barat Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan dan Penawaran Investasi Tanpa Izin

5

Gencatan Senjata Trump Tak Terbukti, Rudal Iran Terus Hujani Langit Israel!
Headline
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
evakuasi wni dari iran
Kemenlu Masih Belum Berhasil Evakuasi Ratusan WNI dari Iran
Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
Work From Didieu! Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
longsor cisewu garut
Longsor di Cisewu Garut, Satu Keluarga Tewas Tertimbun Tanah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.