BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang narpidana (napi) berinisial AN (40) kendalikan praktik prostitusi online anak di bawah umur dari dalam Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Praktik tersebut diungkap oleh Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Diketahui AN menjual dua pelajar perempuan melalui sosial media.
Pelaksana Harian Kasubdit I Siber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, menjelaskan kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh timnya.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan akun media sosial X bernama “Priti 1185” yang menawarkan jasa open BO pelajar di wilayah Jakarta.
Tersangka AN diduga menjalankan aksinya dari dalam sel tahanan dengan menggunakan ponsel untuk menawarkan dua siswi berusia 16 tahun, berinisial CG dan AB, kepada para pria hidung belang di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.
“Dari korban tersebut akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang,” kata Rafles dalam keterangannya, dikutip Senin (21/7/2025).
Rafles menyebutkan praktik eksploitasi ini telah berlangsung sejak Oktober 2023. Dalam kurun waktu satu minggu, AN bisa menjajakan satu hingga dua pelanggan.
Masing-masing korban menerima bayaran antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta, tergantung pada hasil kesepakatan dengan pelanggan. AN sendiri biasanya menetapkan tarif sebesar Rp1,5 juta untuk setiap korban, kemudian membagi hasilnya dengan korban secara separuh.
“Jadi, AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak,” ujarnya.
Saat ini, AN masih menjalani masa hukuman sembilan tahun penjara atas kasus perdagangan anak sebelumnya, dan telah menjalani enam tahun masa tahanan. Karena itu, polisi tidak bisa menghadirkan AN secara langsung dalam proses penyidikan.
“Dari pelaku kita sudah menyita barang bukti, handphone beserta akun-akun media sosial yang digunakan oleh pelaku untuk mengiklankan dan mempromosikan anak-anak ini,” sambung Rafles.
AN ditangkap pada Selasa (15/7) sekitar pukul 18.00 WIB di Lapas Cipinang. Ia dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Pasal ini memuat ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga:
Aparat Gabungan Grebek Kontrakan Prostitusi Online di Cibinong, 15 Orang Ditangkap
Tak hanya itu, AN juga disangkakan dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang memiliki ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
“Kami kenakan juga Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun,” ungkap Rafles.
(Virdiya/Aak)