BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Mendikbudristek (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan alasan mengapa Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Ia menegaskan penyidik Kejaksaan Agung baru dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
“Kenapa tadi NAM (Nadiem Makarim) sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu ada pendalaman alat bukti,” kata Qohar saat konferensi pers di gedung Kejagung dikutip Rabu (16/7/2025).
Ia turut mengimbau masyarakat agar tidak khawatir, karena seperti penanganan kasus korupsi sebelumnya, Kejaksaan Agung tidak berhenti hanya pada tahap awal, melainkan akan terus melanjutkan penyelidikan dengan pengembangan lebih lanjut.
“Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Ia menerangkan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mewajibkan pelaku kejahatan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dengan demikian, siapa pun yang memberikan keuntungan kepada pihak lain atau suatu korporasi tetap dapat dijerat dalam kasus korupsi.
“Apabila di sana ada niat jahat, ada kesengajaan bahwa perbuatan yang dia lakukan itu melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Qohar.
Mengenai ada atau tidaknya keuntungan yang diperoleh Nadiem Makarim dalam perkara pengadaan laptop Chromebook, Kejagung mengaku masih mendalaminya.
“Ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sedang masuk ke sana. Nanti kalau pada saatnya alat bukti cukup, tentu akan kita rilis,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022. Keempat tersangka, yaitu JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar memaparkan sejumlah nama yang turut disebut dalam proses pengadaan digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020–2022.
Di antaranya adalah Sri Wahyuningsih (SW), yang saat itu menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Ia juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021. Selain itu, Mulyatsyah (MUL) yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama di direktorat yang sama, juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran di Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada periode yang sama.
Qohar mengungkapkan program pengadaan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung digitalisasi pendidikan sebenarnya telah dirancang sebelum Nadiem Makarim diangkat sebagai Mendikbudristek. Rencana tersebut dibahas pada Agustus 2019 dalam sebuah grup WhatsApp bertajuk “Mas Menteri Core Team,” yang terdiri dari Jurist Tan (JT) selaku mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, dan Nadiem Makarim sendiri. Sementara itu, Nadiem baru resmi menjabat sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019.
Baca Juga:
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Didampingi Hotman Paris
Kejagung Kumpulkan Bukti Sebelum Panggil Lagi Nadiem Makarim
Adapun pada Selasa (15/7/2025) pagi, Nadiem Makarim memenuhi panggilan kedua dari Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan selama 19 jam, Nadiem menyatakan keinginannya untuk segera pulang dan berkumpul kembali dengan keluarganya.
“Saya baru saja selesai panggilan kedua saya. Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini. Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media. Izinkan saya kembali ke keluarga saya,” ucap Nadiem.
(Virdiya/Budis)