Mulai 1 Januari 2024 Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Pajak Karyawan

Wajib Pajak djp
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), (Foto: Dok . DJP)

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan baru terkait perhitungan tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Psal 21.

Ditjen Pajak menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 58/2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan,Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Desember 2023 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

BACA JUGA: Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektronik

Direktur Penyuluhan,Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat,Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan tujuan diterbitkannya peraturan itu untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang.

“Kemudahan itu tercemin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang,” kata Dwi dikutip Senin (1/1/2024).

Sebelumnya, untuk menetukan pajak terutang pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun,iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto.Hasilnya baru dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh.

“Dengan peraturan pemerintah ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif,” ujarnya.

“Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahaun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif PAsal 17 ayat (1) a UU PPh seperti ketentuan saat ini,” ungkapnya.

BACA JUGA: Profil Indra Charismiadji, Jubir AMIN yang Ditahan Kasus Perkara Pajak

Dwi membeberkan DJP saat ini menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh pasal 21. Alat itu ditargetkan dapat diakses melalui DJPOnline mulai Januari 2024.

“Selanjutnya pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir,” tutupnya

Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tespek Positif Belum Tentu Hamil? Ini Penjelasannya
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva