Mulai 1 Januari 2024 Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Pajak Karyawan

Penulis: agus

Wajib Pajak djp
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), (Foto: Dok . DJP)

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan baru terkait perhitungan tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Psal 21.

Ditjen Pajak menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 58/2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan,Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Desember 2023 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

BACA JUGA: Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektronik

Direktur Penyuluhan,Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat,Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan tujuan diterbitkannya peraturan itu untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang.

“Kemudahan itu tercemin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang,” kata Dwi dikutip Senin (1/1/2024).

Sebelumnya, untuk menetukan pajak terutang pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun,iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto.Hasilnya baru dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh.

“Dengan peraturan pemerintah ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif,” ujarnya.

“Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahaun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif PAsal 17 ayat (1) a UU PPh seperti ketentuan saat ini,” ungkapnya.

BACA JUGA: Profil Indra Charismiadji, Jubir AMIN yang Ditahan Kasus Perkara Pajak

Dwi membeberkan DJP saat ini menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh pasal 21. Alat itu ditargetkan dapat diakses melalui DJPOnline mulai Januari 2024.

“Selanjutnya pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir,” tutupnya

Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Teja Paku Alam dan Victor Igbonefo Dapat Apresiasi, Bojan Hodak: Bukan Sekedar Keberuntungan
Teja Paku Alam dan Victor Igbonefo Dapat Apresiasi, Bojan Hodak: Bukan Sekedar Keberuntungan
Agensi Blitzway Entertainment
Resmi! Yeri Red Velvet hingga Bintang Drakor BL Gabung Agensi Blitzway Entertainment
Olla Ramlan
Olla Ramlan Lepas Hijab, Feni Rose Buka Suara
jokowi psi (2)
Jokowi Potensi Jadi Ketum PSI, PDIP: Kan Sudah Dipecat
pelantikan Paus Leo XIV
Cak Imin Diutus Prabowo Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
TNI gagalkan narkotika
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkotika Kokain dan Sabu-sabu
pelatih
Hengkang dari Pelatnas, Jojo dan Chico Tetap Setia Bela Merah Putih
Chelsea
Chelsea Menang Tipis 1-0 Atas Manchester United di Premier League 2024/2025
marc_marquez-SvUt_large
Marc Marquez Sulit Dibendung, Fabio Di Giannantonio Ungkap Hal Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.