Mudik Pakai Mobil Listrik Nyebrang dengan Kapal Feri? Simak Aturannya

mobil listrik kapal feri
(iStockphoto)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – Tidak hanya kendaraan konvensional, mobil listrik juga turut serta digunakan sebagai  kendaraan menuju kampung halaman menggunakan kapal penyeberangan atau kapal feri.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan regulasi terkait tata cara pemuatan kendaraan listrik di atas kapal penyeberangan melalui Surat Edaran Nomor SE-DRJD 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemuatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Atas Kapal Angkutan Penyeberangan Pada Periode Masa Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.

Aturan Mobil Listrik Naik Kapal Feri

“Surat Edaran ini berlaku bagi kendaraan pengangkut muatan berupa kendaraan bermotor listrik dan pengangkutan kendaraan listrik pada kapal pengeberangan di lintas penyeberangan yang merupakan kewenangan Ditjen Perhubungan Darat,” ujar Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo dalam keterangan resminya.

BACA JUGA: 6 Titik SPKLU Tol Trans Sumatera, Ketahui Pemudik Mobil Listrik

Dalam SE tersebut mengatur tata cara pengangkutan kendaraan listrik dengan kapal penyeberangan agar dapat diselenggarakan dengan aman, lancar, tertib, dan teratur.

Kendaraan listrik harus dikumpulkan pada satu area yang ditandai khusus oleh pemilik atau operator kapal. Area tersebut ditempatkan dengan jarak minimal 3 meter dari ruang permesinan, atau di atas ruang permesinan jika dilapisi pelindung kebakaran A-60. Selain itu, area tersebut tidak boleh menghalangi akses terhadap peralatan keselamatan, alat pemadam kebakaran, jalur evakuasi, dan harus dilengkapi dengan ventilasi yang cukup.

Selama pemuatan, kendaraan listrik harus dilaporkan pada operator pelabuhan dan dicatat dalam manifest. Pemuatan harus memenuhi ketentuan stabilitas dan garis muat. Awak kapal melakukan patroli pada area dengan penanda khusus, dan pengawasan pemuatan dilakukan langsung oleh Syahbandar.

“Tidak lupa mengingatkan bahwa masalah pengangkutan kendaraan listrik merupakan tanggung jawab bersama dengan selalu memenuhi persyaratan saat pemuatan di kapal maupun persyaratan di kendaraan listrik itu sendiri,” kata Lilik.

Kendaraan yang Tak Boleh Diangkut

Jenis kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik, seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet, tidak boleh diangkut pada periode angkutan Lebaran tahun 2024/1445 H.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90, Al Ittihadiyah Bentuk Pemuda Jadi Calon Pemimpin Melalui Pengembangan Masjid di Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.