Mudik Pakai Mobil Listrik Nyebrang dengan Kapal Feri? Simak Aturannya

mobil listrik kapal feri
(iStockphoto)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – Tidak hanya kendaraan konvensional, mobil listrik juga turut serta digunakan sebagai  kendaraan menuju kampung halaman menggunakan kapal penyeberangan atau kapal feri.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan regulasi terkait tata cara pemuatan kendaraan listrik di atas kapal penyeberangan melalui Surat Edaran Nomor SE-DRJD 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemuatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Atas Kapal Angkutan Penyeberangan Pada Periode Masa Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.

Aturan Mobil Listrik Naik Kapal Feri

“Surat Edaran ini berlaku bagi kendaraan pengangkut muatan berupa kendaraan bermotor listrik dan pengangkutan kendaraan listrik pada kapal pengeberangan di lintas penyeberangan yang merupakan kewenangan Ditjen Perhubungan Darat,” ujar Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo dalam keterangan resminya.

BACA JUGA: 6 Titik SPKLU Tol Trans Sumatera, Ketahui Pemudik Mobil Listrik

Dalam SE tersebut mengatur tata cara pengangkutan kendaraan listrik dengan kapal penyeberangan agar dapat diselenggarakan dengan aman, lancar, tertib, dan teratur.

Kendaraan listrik harus dikumpulkan pada satu area yang ditandai khusus oleh pemilik atau operator kapal. Area tersebut ditempatkan dengan jarak minimal 3 meter dari ruang permesinan, atau di atas ruang permesinan jika dilapisi pelindung kebakaran A-60. Selain itu, area tersebut tidak boleh menghalangi akses terhadap peralatan keselamatan, alat pemadam kebakaran, jalur evakuasi, dan harus dilengkapi dengan ventilasi yang cukup.

Selama pemuatan, kendaraan listrik harus dilaporkan pada operator pelabuhan dan dicatat dalam manifest. Pemuatan harus memenuhi ketentuan stabilitas dan garis muat. Awak kapal melakukan patroli pada area dengan penanda khusus, dan pengawasan pemuatan dilakukan langsung oleh Syahbandar.

“Tidak lupa mengingatkan bahwa masalah pengangkutan kendaraan listrik merupakan tanggung jawab bersama dengan selalu memenuhi persyaratan saat pemuatan di kapal maupun persyaratan di kendaraan listrik itu sendiri,” kata Lilik.

Kendaraan yang Tak Boleh Diangkut

Jenis kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik, seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet, tidak boleh diangkut pada periode angkutan Lebaran tahun 2024/1445 H.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Ajak Kiano Bermain di Playground
Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak KPPU Rilis Data Impor Gula 10 Tahun Terakhir
Metode belajar matematika anak paud
Seperti Apa Metode Belajar Matematika untuk Anak PAUD?
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat