MPR Dukung Perpanjangan Jabatan Kepala Desa

Penulis: Budi

[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID : Revisi UU No 6 Tahun 2014 terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang dituntut para kepala desa se-Mat Raya, Jawa Timur, mendapat dukungan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) .

“Ada dua alasan mengapa saya berharap pemerintah dan DPR mengakomodir tuntutan para kades tersebut,” kata Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah di Jakarta, Selasa (17/1/223).

Hal itu disampaikannya saat menerima 200 delegasi perwakilan Kepala Desa Malang Raya di Wisma Atlet, Jakarta, Senin malam.

Pertama, kata dia, masa jabatan enam tahun tidak cukup bagi kepala desa untuk membangun daerahnya karena dua atau tiga tahun pertama masa jabatannya sering digunakan untuk konsolidasi.

“Kedua, pasca Covid-19, anggaran negara untuk pemilihan kepala desa harus ditabung untuk pembangunan, bukan untuk pemilihan kepala desa,” imbuhnya.

Berbicara di gedung DPR, Selasa, ia menegaskan menyambut baik aspirasi para kepala desa se-Magenda Raya dan Indonesia.

Menurutnya, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan, dijamin oleh undang-undang.

“Asalkan aspirasi mereka disampaikan secara konstitusional, lancar, dan damai,” tambahnya.

BACA JUGA: Ratusan Kepala Desa Demo di DPR, Tuntut Perpanjangan Jabatan jadi Sembilan Tahun

Lebih lanjut Basarah mengatakan, tuntutan kepala desa untuk memperpanjang masa jabatannya dari enam tahun menjadi sembilan tahun sangat relevan, mengingat desa merupakan jenjang pemerintahan terkecil dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Jika undang-undang direvisi, masa jabatan sembilan tahun dapat diperpanjang hingga maksimal delapan belas tahun jika kepala desa dipilih kembali untuk masa jabatan kedua.

Selain perpanjangan masa jabatan, Basarah mencatat ada dua aspirasi lain, pertama Pilkada 2024 ditunda karena pelaksanaannya dapat mengganggu Pemilu 2024.

Aspirasi kedua terkait peningkatan anggaran pembangunan desa, khususnya desa tertinggal.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
kreator shopee jiplak konten
Shopee Lemah Pengawasan! Kreator Shopee Ketahuan Jiplak Konten Orang Lain
Juventus
Telak, Juventus Bantai Al Ain 5-0 di Piala Dunia Antarklub 2025
Wakil Wali Kota Bandung Lantik Pejabat Fungsional, Pilar Profesional untuk Bandung Lebih Baik
Wakil Wali Kota Bandung Lantik Pejabat Fungsional, Pilar Profesional untuk Bandung Lebih Baik
PMSL SEA
Tiket Gratis! Saksikan Langsung Grand Final PMSL SEA Summer 2025 di Jakarta
Danantara Larangan Pejabat BUMN Main Golf dan Bawa Ajudan Terlalu Banyak
Danantara Larang Pejabat BUMN Main Golf dan Bawa Ajudan Terlalu Banyak
Berita Lainnya

1

Fokus yang Hilang: Kesadaran Tak Lagi Menyatu dalam Perspektif Psikologi Kognitif

2

Usai Dikukuhkan PWI Pusat, Plt Ketua PWI Kabupaten Bandung Kang Awing Bikin Gebrakan Gelar OKK

3

Dosen dan Mahasiswa Fakultas Komunikasi dan Desain UNIBI Bantu Aktivasi Medsos Klinik Permata Jati Garut

4

Roadshow Suar Mahasiswa Awards Sukses Digelar di UIN SGD Bandung

5

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!
Headline
the dark knight
17 Tahun Berlalu, The Dark Night Masih Jadi Teror Standar Superhero MCU
Dua Korban Tanah Longsor Galian C Argasunya Ditemukan Meninggal Dunia
Dua Korban Tanah Longsor Galian C Argasunya Ditemukan Meninggal Dunia
Real Madrid
Ditahan Imbang Al Hilal 1-1, Real Madrid Gagal Raih Poin Penuh
Timnas Voli Putra Indonesia
Hasil AVC Nations Cup: Timnas Voli Putra Indonesia Menang Dramatis Usai Taklukkan Thailand 3-2

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.