MPR Dukung Perpanjangan Jabatan Kepala Desa

Bagikan

JAKARTA, TM.ID : Revisi UU No 6 Tahun 2014 terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang dituntut para kepala desa se-Mat Raya, Jawa Timur, mendapat dukungan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) .

“Ada dua alasan mengapa saya berharap pemerintah dan DPR mengakomodir tuntutan para kades tersebut,” kata Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah di Jakarta, Selasa (17/1/223).

Hal itu disampaikannya saat menerima 200 delegasi perwakilan Kepala Desa Malang Raya di Wisma Atlet, Jakarta, Senin malam.

Pertama, kata dia, masa jabatan enam tahun tidak cukup bagi kepala desa untuk membangun daerahnya karena dua atau tiga tahun pertama masa jabatannya sering digunakan untuk konsolidasi.

“Kedua, pasca Covid-19, anggaran negara untuk pemilihan kepala desa harus ditabung untuk pembangunan, bukan untuk pemilihan kepala desa,” imbuhnya.

Berbicara di gedung DPR, Selasa, ia menegaskan menyambut baik aspirasi para kepala desa se-Magenda Raya dan Indonesia.

Menurutnya, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan, dijamin oleh undang-undang.

“Asalkan aspirasi mereka disampaikan secara konstitusional, lancar, dan damai,” tambahnya.

BACA JUGA: Ratusan Kepala Desa Demo di DPR, Tuntut Perpanjangan Jabatan jadi Sembilan Tahun

Lebih lanjut Basarah mengatakan, tuntutan kepala desa untuk memperpanjang masa jabatannya dari enam tahun menjadi sembilan tahun sangat relevan, mengingat desa merupakan jenjang pemerintahan terkecil dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Jika undang-undang direvisi, masa jabatan sembilan tahun dapat diperpanjang hingga maksimal delapan belas tahun jika kepala desa dipilih kembali untuk masa jabatan kedua.

Selain perpanjangan masa jabatan, Basarah mencatat ada dua aspirasi lain, pertama Pilkada 2024 ditunda karena pelaksanaannya dapat mengganggu Pemilu 2024.

Aspirasi kedua terkait peningkatan anggaran pembangunan desa, khususnya desa tertinggal.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.