JAKARTA, TM.ID : Revisi UU No 6 Tahun 2014 terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang dituntut para kepala desa se-Mat Raya, Jawa Timur, mendapat dukungan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) .
“Ada dua alasan mengapa saya berharap pemerintah dan DPR mengakomodir tuntutan para kades tersebut,” kata Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah di Jakarta, Selasa (17/1/223).
Hal itu disampaikannya saat menerima 200 delegasi perwakilan Kepala Desa Malang Raya di Wisma Atlet, Jakarta, Senin malam.
Pertama, kata dia, masa jabatan enam tahun tidak cukup bagi kepala desa untuk membangun daerahnya karena dua atau tiga tahun pertama masa jabatannya sering digunakan untuk konsolidasi.
“Kedua, pasca Covid-19, anggaran negara untuk pemilihan kepala desa harus ditabung untuk pembangunan, bukan untuk pemilihan kepala desa,” imbuhnya.
Berbicara di gedung DPR, Selasa, ia menegaskan menyambut baik aspirasi para kepala desa se-Magenda Raya dan Indonesia.
Menurutnya, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan, dijamin oleh undang-undang.
“Asalkan aspirasi mereka disampaikan secara konstitusional, lancar, dan damai,” tambahnya.
BACA JUGA: Ratusan Kepala Desa Demo di DPR, Tuntut Perpanjangan Jabatan jadi Sembilan Tahun
Lebih lanjut Basarah mengatakan, tuntutan kepala desa untuk memperpanjang masa jabatannya dari enam tahun menjadi sembilan tahun sangat relevan, mengingat desa merupakan jenjang pemerintahan terkecil dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Jika undang-undang direvisi, masa jabatan sembilan tahun dapat diperpanjang hingga maksimal delapan belas tahun jika kepala desa dipilih kembali untuk masa jabatan kedua.
Selain perpanjangan masa jabatan, Basarah mencatat ada dua aspirasi lain, pertama Pilkada 2024 ditunda karena pelaksanaannya dapat mengganggu Pemilu 2024.
Aspirasi kedua terkait peningkatan anggaran pembangunan desa, khususnya desa tertinggal.
(Budis)