JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah bersama lembaga penegak hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyepakati pedoman hukum untuk aset kripto.
Langkah itu dilakukan secara kolaborasi tiga lembaga negara, yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, yang ditegaskan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS).
Kepala Bappebti Kasan mengatakan kerja sama ini juga bertujuan meningkatkan sinergi dengan Kejagung. Selain itu, PKS tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman penanganan barang bukti aset kripto dalam perkara tindak pidana umum.
“Penandatanganan PKS antara Bappebti dengan Jampidum Kejagung ini bertujuan menjaga ekosistem perdagangan aset kripto. Selain itu, penandatanganan PKS ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dengan Kejagung,” kata Kasan, seperti dilansir Antara, Rabu (25/9/2024).
Kasan menyampaikan, ruang lingkup PKS ini mencakup dua poin besar. Pertama, penanganan barang bukti aset kripto dalam perkara tindak pidana umum.
Jampidum dapat meminta dukungan saksi ahli kepada Bappebti dalam penanganan barang bukti berupa aset kripto pada tindak pidana umum.
Saksi ahli akan membantu memastikan perpindahan barang bukti aset kripto telah diterima penuntut umum secara lengkap dan utuh apabila diperlukan.
BACA JUGA: Pasca Insiden Peretasan, Ini Cadangan Aset Kripto Bitcoin dan Ethereum di Indodax
Kedua, peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM). Bappebti dan Kejagung bekerja sama melalui berbagai kegiatan seminar, forum diskusi terpumpun, dan kegiatan lain yang relevan untuk meningkatkan kapasitas SDM.
Menurut Kasan, Bappebti telah menjalin berbagai sinergi dan kerja sama dengan Kejagung. Diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Menteri Perdagangan dengan Jaksa Agung tentang Kerja Sama dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi pada 2022.
Sebagai tindak lanjut, Bappebti menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejagung Bidang Pemulihan Aset untuk mengoptimalkan pemulihan aset pada 2023.
Kasan menambahkan, Bappebti juga berkolaborasi dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Hal tersebut untuk pendampingan konsultasi hukum dalam mengembangkan tata kelola perdagangan aset kripto bersama ekosistem aset kripto.
“Bappebti menyampaikan apresiasi kepada Kejagung atas berbagai kerja sama yang telah terjalin baik sampai dengan saat ini. Hal ini diperlukan untuk pengembangan industri dan penguatan perlindungan kepada masyarakat. Semoga kerja sama ini dapat terus ditingkatkan,” kata Kasan.
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Aldison menyebut PKS ini merupakan salah satu langkah strategis Bappebti, mengingat perdagangan aset kripto semakin marak di Indonesia.
Hal tersebut juga berbanding lurus dengan munculnya potensi aduan yang mengarah pada tindak pidana umum. Untuk itu, langkah ini ditempuh sebagai pedoman dalam penyelesaian perkara tindak pidana terkait perdagangan aset kripto, khususnya dalam penanganan barang bukti.
(Aak)