BANDUNG,TM.ID: Lecet atau baret pada eksterior mobil dapat menjadi masalah yang mengganggu pemilik mobil yang peduli dengan penampilan kendaraan mereka. Terlebih jika mobil tersebut merupakan impian yang telah lama dinanti. Tentu saja, sebagai pemilik mobil yang bangga, kamu menginginkan eksterior mobil selalu terlihat mengkilap dan bebas cacat.
Beruntung, jika memiliki asuransi mobil yang memberikan jaminan perlindungan finansial terhadap risiko-risiko tersebut. Namun, bagaimana cara klaim asuransi mobil untuk kerusakan seperti lecet atau baret? Mari kita bahas lebih lanjut.
Jenis Asuransi Mobil Lecet atau Baret
Secara umum, asuransi mobil terbagi menjadi dua jenis utama:
Asuransi Mobil All Risk (Komprehensif)
Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap segala risiko kerusakan, baik kecil maupun besar, termasuk kerusakan akibat lecet atau baret.
Kamu dapat mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi meskipun kerusakan tersebut tidak mencapai 75% dari total nilai kendaraan.
Asuransi Mobil TLO (Total Loss Only)
TLO merupakan asuransi yang memberikan jaminan pertanggungan untuk kerugian atau kerusakan kendaraan yang melebihi 75% dari nilai totalnya.
Kerusakan seperti lecet atau baret yang hanya bersifat kosmetik biasanya tidak ditanggung oleh asuransi TLO karena tidak mencapai ambang batas kerugian total.
BACA JUGA: Apa Bisa Klaim Asuransi Mobil Karena Kesalahan Sendiri?
Proses Klaim untuk Lecet atau Baret
Proses klaim asuransi mobil untuk kasus lecet atau baret relatif mudah dan bisa kamu lakukan dengan langkah-langkah berikut:
1. Persiapkan Dokumentasi
Segera ambil foto atau video kondisi mobil yang mengalami lecet atau baret sebagai bukti kerusakan. Tuliskan kronologi kejadian untuk melengkapi dokumentasi tersebut. Pastikan kerusakan tersebut baru terjadi setelah polis asuransi aktif. Dokumentasi yang lengkap akan memperkuat klaim .
2. Laporkan dan Isi Formulir Klaim
Hubungi kontak center perusahaan asuransi untuk melaporkan kejadian dan minta formulir klaim. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan jelas, sertakan kronologi kejadian dan lampiran foto sebagai bukti. Pastikan juga untuk menyertakan dokumen-dokumen pendukung seperti polis asuransi, KTP, SIM, STNK, dan laporan kepolisian.
3. Lengkapi Dokumen
Periksa kembali dokumen untuk memastikan kelengkapan dan kebenarannya. Jika ada yang kurang, lengkapi sesuai permintaan perusahaan asuransi. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen seperti formulir klaim, dokumen identitas, dan bukti-bukti lainnya.
4. Bawa Mobil ke Bengkel Rekanan
Untuk mempercepat proses klaim, bawa mobil ke bengkel rekanan yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Bengkel rekanan akan membantu dalam proses klaim dan perbaikan mobil. Jika klaim diterima, bengkel akan langsung melakukan perbaikan sesuai dengan persetujuan perusahaan asuransi.
5. Tunggu Keputusan Klaim
Setelah semua persyaratan terpenuhi, tunggu keputusan dari perusahaan asuransi apakah klaim diterima atau ditolak. Jika klaim diterima, perusahaan asuransi akan mengganti biaya perbaikan sesuai dengan ketentuan polis. Namun, jika klaim ditolak, pastikan untuk memahami alasan penolakan tersebut dan ajukan banding jika diperlukan.
(Kaje/Usk)