JAKARTA,TM.ID: Peluang putra sulung Presiden RI Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi kandidat Calon Wakil Presiden (Cawapres) pupus sudah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tetap mengacu pada aturan lama.
Ketok palu MK pada Senin 16 Oktober 2023 memastikan bahwa batas minimal usia Calon Presiden (Capres) dan Cawapres adalah 40 tahun. Sedangkan Gibran Rakabuming Raka saat ini baru berusia 36 tahun.
MK memastikan secara hukum atas batas minimal usia Capres Cawapres tersebut setelah menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI secara resmi membacakan perkara tersebut dengan putusan Nomor 29/PUU-XXI/2023.
PSI mengajukan uji materiil batas usia Capres dan Cawapres itu diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti. Selain itu turut juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.
Anwar Usman menegaksan bahwa permohonan PSI tidak mempunyai alasan secara hukum untuk keseluruhannya. Dengan demikian, tuntutan PSI atas batas minimal usia Capres-Cawapres agar diturunkan menjadi 35 tahun, ditolak oleh MK.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman
Putusan ini sempat diwarnai selisih pendapat dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah. Namun putusan MKRI akhirnya tetap pada aturan lama.
Selain membacakan putusan dari gugatan PSI tersebut, MKRI membacakan pula lima putusan perkara lainnya pada hari ini, Senin (16/10), dengan dasar tuntutan yang sama, yakni mengenai batas minimal usia Capres-Cawapres.
Perkara lain yang putusannya dibacakan MKRI adalah Nomor 51/PUU-XXI/2023; Nomor 55/PUU-XXI/2023; Nomor 90/PUU-XXI/2023; Nomor 91/PUU-XXI/2023; Nomor 92/PUU-XXI/2023; dan Nomor 105/PUU-XXI/2023.
BACA JUGA: Soal Putusan MK Batasan Usia Cawapres, Pengajar STH: Jika Dikabulkan, Meneguhkan Politik Dinasti
Para pemohon lain ada yang menuntut batas minimal Capres-Cawapres menjadi 21 tahun; 25 tahun; 30 tahun; 35 tahun; hingga 40 tahun.
Terkait dorongan terhadap Gibran untuk diangkat menjadi kandidat Cawapres terbantahkan, sebagaimana banyak diwacanakan oleh berbagai pihak.
Atas wacana tersebut, mantan Ketua MK yang kini menjabat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaksn bahwa MK sejatinya tidak berwenang untuk mengubah aturan soal batas usia capres-cawapres.
Pasalnya, hanya DPR dan pemerintah lah yang boleh mengubah sebuah Undang-undang, termauk UU Pemilu. Regulasi tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka.
MK sendiri,kata Mahfud, yang statusnya sebagai negative legislator, bagaimanapun tidak bisa menambahkan aturan baru ke undang-undang, karena pemegang positive legislator ada di tangan DPR dan pemerintah.
(Aak)