MK Tutup Peluang Gibran Jadi Cawapres? Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK Ternyata Salah Alamat

Penulis: Aak

Putusan MK Gibran
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka (Foto: Pemkot Surakarta)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Peluang putra sulung Presiden RI Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi kandidat Calon Wakil Presiden (Cawapres) pupus sudah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tetap mengacu pada aturan lama.

Ketok palu MK pada Senin 16 Oktober 2023 memastikan bahwa batas minimal usia Calon Presiden (Capres) dan Cawapres adalah 40 tahun. Sedangkan Gibran Rakabuming Raka saat ini baru berusia 36 tahun.

MK memastikan secara hukum atas batas minimal usia Capres Cawapres tersebut setelah menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI secara resmi membacakan perkara tersebut dengan putusan Nomor 29/PUU-XXI/2023.

PSI mengajukan uji materiil batas usia Capres dan Cawapres itu diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti. Selain itu turut juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.

Anwar Usman menegaksan bahwa permohonan PSI tidak mempunyai alasan secara hukum untuk keseluruhannya. Dengan demikian, tuntutan PSI atas batas minimal usia Capres-Cawapres agar diturunkan menjadi 35 tahun, ditolak oleh MK.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman

Putusan ini sempat diwarnai selisih pendapat dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah. Namun putusan MKRI akhirnya tetap pada aturan lama.

Selain membacakan putusan dari gugatan PSI tersebut, MKRI membacakan pula lima putusan perkara lainnya pada hari ini, Senin (16/10), dengan dasar tuntutan yang sama, yakni mengenai batas minimal usia Capres-Cawapres.

Perkara lain yang putusannya dibacakan MKRI adalah Nomor 51/PUU-XXI/2023; Nomor 55/PUU-XXI/2023; Nomor 90/PUU-XXI/2023; Nomor 91/PUU-XXI/2023; Nomor 92/PUU-XXI/2023; dan Nomor 105/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA: Soal Putusan MK Batasan Usia Cawapres, Pengajar STH: Jika Dikabulkan, Meneguhkan Politik Dinasti

Para pemohon lain ada yang menuntut batas minimal Capres-Cawapres menjadi 21 tahun; 25 tahun; 30 tahun; 35 tahun; hingga 40 tahun.

Terkait dorongan terhadap Gibran untuk diangkat menjadi kandidat Cawapres terbantahkan, sebagaimana banyak diwacanakan oleh berbagai pihak.

Atas wacana tersebut, mantan Ketua MK yang kini menjabat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaksn bahwa MK sejatinya tidak berwenang untuk mengubah aturan soal batas usia capres-cawapres.

Pasalnya, hanya DPR dan pemerintah lah yang boleh mengubah sebuah Undang-undang, termauk UU Pemilu. Regulasi tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka.

MK sendiri,kata Mahfud, yang statusnya sebagai negative legislator, bagaimanapun tidak bisa menambahkan aturan baru ke undang-undang, karena pemegang positive legislator ada di tangan DPR dan pemerintah.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bedah Buku Budaya Indramayu
Melestarikan Seni Tradisi Indramayu: Wayang Kulit, Berokan, Jaran Lumping
Supernova
Godzilla dan Kong Bersatu Lagi di Supernova!
LPSK dokter PPDS unpad
LPSK Lindungi Korban dan Saksi Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad
Paula Verhoeven
Dituduh Istri Durhaka, Paula Verhoeven Bongkar Bukti dan Lawan Balik Demi Martabat!
korban KDRT Cirebon
Ibu-ibu Korban KDRT Dilatih Keterampilan Tata Boga di Cirebon
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Prodi Ilmu Komunikasi Telkom University dan Yayasan Panrita Peduli Hadirkan Program "Guru Literat AI" untuk Aktivis Pendidikan Sulawesi Selatan

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB
Headline
Usai Konvoi Persib Bandung, Kawasan Kota Bandung Tetap Kinclong
Usai Konvoi Persib Bandung, Kawasan Kota Bandung Tetap Kinclong
Hari Raya Waisak 2025, Antrean Kendaraan dari Jakarta Mulai Padati Gerbang Tol Pasteur, Antrean Sekitar 1 Kilometer
Hari Raya Waisak 2025, Antrean Kendaraan dari Jakarta Mulai Padati Gerbang Tol Pasteur, Antrean Sekitar 1 Kilometer
Pemkot Bandung Bakal Awasi Pembuangan Sampah ke TPS Pasar Ciwastra
Pemkot Bandung Bakal Awasi Pembuangan Sampah ke TPS Pasar Ciwastra
manusia silver satpol pp
Gerombolan Manusia Silver Serang Satpol PP, Pukul Mundur Petugas!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.