BANDUNG, TM.ID: Satpol PP kota Bandung menunggu itikad baik dari pihak Circle K untuk datang ke kantor Satpol PP kota Bandung, untuk melakukan klarifikasi sekaligus membawa bukti-bukti perizinan yang mereka miliki dalam menjalankan usahanya.
BACA JUGA: Mendagri Sampaikan Apresiasi pada Satpol PP dan Satlinmas
Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP kota Bandung, Mujahid Syuhada mengaku pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus ini. Selain itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas teknis terkait, seperti DPMPTSP.
“Kasus ini sebenarnya ada tiga pelanggaran mereka, yakni ganggung ketertiban umum, jam operasional, dan izin usaha. Kami sih berharap mereka kooperatif mau datang ke sini,” kata Mujahid Senin, (4/3/2024).
Menurutnya, ketika yang bersangkutan datang, maka Satpol PP dapat melakukan pemeriksaan secara komprehensif serta langkah selanjutnya.
“Tutup permanen ada prosedurnya yang harus diikuti, jadi masih panjang sebenarnya. Kalau bicara perizinan ya mesti izin toko modern, tapi kami ingin lihat juga nih kalau secara bangunan, bangunan itu apakah diperuntukan untuk kegiatan usaha atau tempat tinggal,” ucapnya
Saat disinggung ketika pihak Circle K membandel dengan tetap membuka meski sudah disegel, Mujahid menekankan, pihaknya sudah menyampaikan ke mereka untuk melakukan penghentian sementara jam operasionalnya.
“Kami percaya mereka punya itikad baik. Kami percaya mereka punya komitmen dan tak akan melanggar ketika sudah disegel. Ya kami asas praduga tak bersalah dahulu,” ujarnya.
BACA JUGA: Perintah Pj Walkot Cimahi: Pelayanan Satpol PP dan Damkar Ditingkatkan!
Tak hanya itu, ia berharap dengan adanya kasus ini, bisa hadir efek dominonya ke kegiatan usaha lain, sehingga secara langsung mereka mengerti jika ada penindakan seperti ini.
“Momen ini pun tepat menjelang Ramadan,” imbuhnya.
Laporan Wartawan Kota Bandung: Rizky Iman/Masnur