Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke KPK terkait Pencabutan Izin Tambang

Penulis: usamah

Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke KPK
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melky Nahar di gedung KPK saat melaporkan Menteri BKPM, Bahlilahadalia ke KPK. Selasa (19/3/2024) (Dok. RRI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/3/2024) oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

Bahlil dilaporkan terkait pencabutan izin tambang yang diduga menguntungkan diri sendiri, kelompok, dan orang lain, serta merugikan perekonomian negara.

“Hari ini kami melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan saudara Bahlil terkait pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023. Kami duga penuh praktik korupsi,” kata Koordinator Jatam, Melky Nahar di gedung KPK, Selasa (19/3/2024).

Ia menjelaskan, Bahlil diduga kuat telah melakukan perilaku koruptif berupa penerimaan suap, penerimaan gratifikasi atau pemerasan. “Yang dilaporkan deliknya itu, pertama sebenarnya kami lebih ke suap ya, karena ada deal-dealan kan, konsepsinya suap atau pemerasan itu ada hasil, setelah terjadi proses,” katanya.

BACA JUGA: Janji Bahlil: Berikan Kado Terbaik Buat Masyarakat Rempang

Pihak Jatam turut membawa sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen yang memperkuat dugaan korupsi Bahlil. Di antaranya, aliran sumbangan dana kampanye dari sejumlah jaringan perusahaan yang terhubung dengan Bahlil.

“Kami hanya mengambil puluhan atau perusahan penyumbang (dana kampanye) tertinggi. Dua di antaranya terafiliasi dengan Pak Bahlil,” ucap Jamil.

Ia menambahkan, pihaknya juga memiliki daftar berkas perkara pengadilan terkait sengketa izin usaha tambang yang dicabut Bahlil yang akhirnya menang. “Kami catat 128 perusahan dalam rentang waktu 2022-2024, tapi perusahaan yang dicabut (Bahlil) menang dalam pengadilan hampir di atas 50 persen,” ucap Jamil.

Jamil menjelaskan, duduk perkara dugaan permainan dalam IUP berangkat dari keputusan Menteri Bahlil telah mencabut ribuan izin tambang di Indonesia. Pencabutan itu dilakukan pascaMenteri Bahlil mendapat kuasa dan mandat dari Presiden Jokowi sejak 2021 lalu.

Sementara itu, pihak KPK mengapresiasi aduan masyarakat yang di ajukan Jatam. Lembaga antirasuah akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap pengaduan tersebut.

“Ya tentu kami apresiasi pengaduan masyarat. Tetapi kami akan kaji terlebih dahulu pengaduan tersebut,” kata Ali.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hearts2Hearts
Lirik Lagu STYLE Hearts2Hearts, Tentang Cinta yang Bikin Senyum-Senyum Sendiri
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.