Mengenaskan, Sukabumi Jabar Membuka Tahun Baru 2023 dengan Sejumlah Kasus Rudapaksa

Penulis: Budi

Awal tahun 2023 dibuka dengan sejumlah kasus mengenaskan, yakni dugaan rudapaksa anak di bawah umur, di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

SUKABUMI, TM.ID : Awal tahun 2023 dibuka dengan sejumlah kasus mengenaskan, yakni dugaan rudapaksa anak di bawah umur, di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil menangkap delapan tersangka atas kasus tersebut.

“Para tersangka yang kami tangkap ini berasal dari kalangan pegawai swasta, pelajar atau mahasiswa, pengangguran dan wirausahawan,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, di Sukabumi, Rabu (18/1/2023).

Lorban rudapaksa seluruhnya merupakan anak di bawah umur dari usia 6 hingga 17 tahun. Adapun lokasinya di penginapan dan rumah tersangka.

Delapan tersangka kasus dugaan rudapaksa ini berasal dari empat kasus berbeda, dengan rincian tersangka Ro (38) warga Pesanggrahan, Kecamatan Ciemas melakukan aksinya di rumahnya sendiri kepada anak perempuan yang baru berusia enam tahun.

Modus yang dilakukan tersangka yakni memanggil korban ke dalam kamarnya kemudian menyekapnya dan merudapaksa. Setelah itu, mengancam korban agar tidak mengadukannya kepada orangtua korban.

Kemudian, kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan tiga pemuda di Kampung Bantarmuncang, Kecamatan Cibadak terhadap anak perempuan berusia 15 tahun. Adapun tersangkanya berinisial FS (19) warga Kecamatan Parungkuda, AA (21), dan JH (19) warga Kecamatan Cibadak.

Modus yang dilakukan tersangka adalah mengajak korban untuk bermain ke rumah salah seorang tersangka yang kemudian di dalam rumah tersebut mereka secara bergiliran melakukan aksinya.

Kasus serupa pun terjadi di Kampung Sukarame, Kecamatan Parakansalak yang seluruh tersangkanya merupakan oknum mahasiswa. Aksi rudapaksa yang dilakukan empat tersangka berinisial Ri (20), Mu (21), WS (26), dan EA (19) warga Kecamatan Parakansalak dilakukan di salah satu rumah tersangka terhadap seorang remaja putri berusia 14 tahun.

Awalnya keempat tersangka bertemu korban di tempat parkiran objek wisata Danau Sukarame, Kecamatan Parakansalak yang kemudian mengajak korban ke salah satu rumah tersangka. Dalam rumah tersebut tersangka secara bergiliran merudapaksa korban.

BACA JUGA: Seorang Anak tewas dan Enam Rumah Ludes Terbakar di Sukabumi

Kasus terakhir yakni aksi rudapaksa yang dilakukan oleh seorang pria berinisila HT (43) asal Kabupaten Tangerang Selatan, Banten kepada remaja perempuan berusia 17 tahun. Kasus ini berawal saat korban dan tersangka bertemu di sekitar objek wisata Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Saat itu, di dalam mobil, tersangka merayu korban untuk melakukan persetubuhan yang kemudian berlanjut di salah satu penginapan di wilayah Citepus. Di kamar penginapan itu tersangka melakukan persetubuhan dengan korban.

Awalnya HT akan menikahi korban, tetapi saat hendak keluar dari penginapan tersangka malah mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan yang baru dialaminya itu kepada orangtua korban.

Maruly mengatakan seluruh tersangka saat ini sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Sukabumi untuk pengembangan kasus sembari menunggu jadwal persidangan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 82 ayat 1, 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76d , 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Plastik ramah lingkungan
Unpad Kembangkan Plastik Ramah Lingkungan dari Singkong dan Kulit Udang
Cimindi Diminta Gabung ke Cimahi? Farhan: Sah Saja, Asal Sesuai Aturan
Cimindi Diminta Gabung ke Cimahi? Farhan: Sah Saja, Asal Sesuai Aturan
Bocah ditemukan meninggal
Bocah 4 Tahun di Kota Tangerang Ditemukan Meninggal di Saluran Drainase
Christin Novalia Simanjuntak
Peringati Bulan Bung Karno, Christin Gelar Potong Tumpeng di Cijengkol
Jual Beli Kursi SPMB Kota Bandung
Wali Kota Bandung Pastikan Tak Ada Transaksi Jual Beli Kursi SPMB, Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

3

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

4

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

5

PLN Majalaya Kota Gelar Program Pemasaran Keliling di Kecamatan Paseh, Jangkau 51 Pelanggan Baru
Headline
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.