Mengenal dan Cara Membuat IKD, Kartu Kependudukan Pengganti KTP

Penulis: Anisa

IKD
(YouTube Dukcapil DKI Jakarta)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja mengguncang dunia dengan mengumumkan rencana besar penggantian e-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Pengumuman ini, terdapat dalam akun Instagram resmi, mereka menyebutkan bahwa IKD dapat menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023. Meskipun penjelasan rinci masih ditunggu, Kominfo memastikan bahwa IKD sudah mulai berlaku.

Keunggulan Daripada e-KTP

IKD atau KTP Digital memiliki beberapa keunggulan signifikan daripada e-KTP konvensional. Beberapa keunggulan tersebut antara lain:

  • Proses pembuatan IKD lebih efisien dan dapat menghemat biaya produksi.
  • Pembuatan IKD lebih cepat daripada e-KTP tradisional.
  • IKD terancang untuk memberikan kemudahan dan kepraktisan dalam penggunaan sehari-hari.

Perbedaan Antara Keduanya

Untuk memahami lebih lanjut, berikut adalah perbandingan antara keduanya:

e-KTP:

  • Bentuk fisik yang dapat kita pegang.
  • Terbit oleh Dinas Dukcapil.
  • Mudah disimpan di dalam dompet.
  • Tidak memerlukan koneksi internet.
  • Beberapa kasus masih membutuhkan fotokopi.

IKD :

  • Berupa foto e-KTP dan kode QR.
  • Diakses melalui smartphone.
  • Memerlukan koneksi internet dan beberapa langkah verifikasi.
  • Fotokopi tidak lagi perlu di masa depan.

BACA JUGA: Warga Kota Bandung Didorong Disdukcapil Kota Bandung Punya IKD

Cara Membuat IKD

Bagi yang tertarik untuk membuatnya, berikut adalah langkah-langkahnya:

Syarat-syarat:

  • Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar).
  • Telah memiliki KTP-el fisik atau telah melakukan perekaman.

Cara membuat:

  • Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakses internet.
  • Sampaikan keperluan mendaftar kepada petugas.
  • Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Playstore atau App Store.
  • Setelah proses instalasi selesai, buka aplikasi tersebut.
  • Klik tombol “Daftar” dan isi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone, lalu klik “Verifikasi Data”.
  • Pilih tombol “Ambil Foto” untuk selfie Face Recognition.
  • Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pemindaian QR Code.
  • Buka email yang kamu isi pada waktu pendaftaran dan aktifkan melalui tautan.
  • Setelah aktivasi, masukkan Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email dan captcha.
  • Klik tombol “Aktifkan”, lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”.
  • Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” dan klik “Cek Status”, lanjut klik “Masuk” dengan memasukkan PIN (Kode Aktivasi 6 digit di email).
  • IKD berhasil aktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN, dll.
  • Lakukan Ubah PIN dengan memasukkan PIN lama (Kode Aktivasi 6 digit di email) dan PIN baru, lalu klik Ya.
  • Untuk keluar dari aplikasi, klik tombol kunci di pojok kanan bawah.

Meskipun rencana ini memicu kebingungan di kalangan warganet, Kominfo memberikan komitmen untuk terus memberikan informasi lebih lanjut terkait perubahan ini.

 

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.