Site icon Teropong Media

Mengenal dan Cara Membuat IKD, Kartu Kependudukan Pengganti KTP

IKD

(YouTube Dukcapil DKI Jakarta)

BANDUNG,TM.ID: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja mengguncang dunia dengan mengumumkan rencana besar penggantian e-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Pengumuman ini, terdapat dalam akun Instagram resmi, mereka menyebutkan bahwa IKD dapat menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023. Meskipun penjelasan rinci masih ditunggu, Kominfo memastikan bahwa IKD sudah mulai berlaku.

Keunggulan Daripada e-KTP

IKD atau KTP Digital memiliki beberapa keunggulan signifikan daripada e-KTP konvensional. Beberapa keunggulan tersebut antara lain:

Perbedaan Antara Keduanya

Untuk memahami lebih lanjut, berikut adalah perbandingan antara keduanya:

e-KTP:

IKD :

BACA JUGA: Warga Kota Bandung Didorong Disdukcapil Kota Bandung Punya IKD

Cara Membuat IKD

Bagi yang tertarik untuk membuatnya, berikut adalah langkah-langkahnya:

Syarat-syarat:

Cara membuat:

Meskipun rencana ini memicu kebingungan di kalangan warganet, Kominfo memberikan komitmen untuk terus memberikan informasi lebih lanjut terkait perubahan ini.

 

 

(Kaje/Usk)

Exit mobile version