Mendiktisaintek Wajibkan Kampus Punya Satgas PPKS

Penulis: Anisa

kekerasan seksual
(Warna nusa)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, menegaskan semua perguruan tinggi yang berada di bawah kewenangan kementeriannya harus punya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

“Semua kampus harus memiliki Satgas PPKS yang mumpuni. Kemendiktisaintek akan menjadi motor penggerak, sehingga ke depannya nanti pejabat yang dilantik wajib anti-korupsi, anti-narkoba, dan anti-kekerasan seksual,” kata Satryo saat menerima tim Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Selasa (18/2/2025).

Satryo memastikan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang sudah rilis tahun lalu, terus dikawal agar dijalankan dengan baik. Beleid ini adalah muatan aturan yang disusun saat kementerian ini masih menyatu dengan Kemendikdasmen dan Kementerian Kebudayaan dengan nomenkelatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Peraturan ini mengatur mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Adapun sasarannya di antaranya warga kampus, pemimpin perguruan tinggi, dan mitra perguruan tinggi.

Sementara, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani berharap Kemdiktisaintek saat ini berkenan memulai perubahan paradigma, bahwa kampus yang berani melakukan pencegahan kekerasan seksual adalah kampus yang keren.

“Selama ini kampus merasa malu kalau ada peristiwa kekerasan seksual di kampusnya. Kami berharap Pak Menteri berkenan mengubah paradigma ini. Kampus yang keren adalah mampu yang mencegah terjadinya perundungan, diskriminasi dan kekerasan seksual di kampusnya,” kata Andy.

BACA JUGA: 

Mendiktisaintek Dorong UNY Kembangkan Budaya dan Saintek Jadi Ciri Khas Universitas

Wakil Menteri Kemdiktisaintek, Fauzan, menjelaskan pencegahan kekerasan seksual diawali dengan sosialisasi di kampus-kampus, dan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual.

“Pelaku kekerasan seksual kami samakan dengan pelaku tindak kriminal. Sanksi berikutnya adalah kami panggil orangtua pelaku, kemudian pelaku dipulangkan dan jangan kuliah lagi,” kata Fauzan.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Pesta gay di Puncak
Waspada Penyebaran HIV Pasca Pesta Gay di Puncak, Pemkab Bogor Lakukan Intervensi Lanjutan
Agung Yansusan
Agung Yansusan Soroti Ironi Investasi Tinggi tapi Pengangguran Tertinggi di Jawa Barat
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

5

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.