Menaker: Pekerja yang Kena PHK Dapat Bantuan Tunai 60 % dari Upah

Penulis: Anisa

phk dapat bantuan tunai
(antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah memberikan dukungan pada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui stimulus bantuan tunai.

Kebijakan ini menjadi salah satu dari tiga paket kebijakan ekonomi untuk mendukung sektor ketenagakerjaan. Adapun stimulus tunai diberikan sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan bekerja.

“Pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan stimulus berupa manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Yassierli dilansir siaran pers Kemenaker, Selasa (17/12/2024).

Selain itu, melalui program JKP, pekerja yang di PHK juga akan menerima manfaat pelatihan dengan dana sebesar Rp 2,4 juta. Pemerintah juga memberikan kemudahan akses informasi pekerjaan melalui platform yang tersedia, termasuk akses untuk mengikuti program Prakerja.

“Dengan ini, kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP. Selain itu, juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat PHK,” jelas Yassierli.

Selain berbagai stimulus di atas, ada dua kebijakan lainnya yang akan dilakukan pemerintah untuk mendukung paket kebijakan ekonomi.

Pertama, relaksasi Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Relaksasi berupa potongan 50 persen iuran JKK diberikan kepada sektor padat karya yang mencakup sekitar 3,76 juta pekerja.

Menaker Yassierli menuturkan, pemberian relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.

“Kami ingin pastikan pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan memengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” tegasnya.

Kedua, pemerintah memutuskan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung oleh pemerintah.

BACA JUGA: Respons Kenaikan UMP Sebesar 6,5 Persen, Pemerintah Bentuk Satgas PHK

Menurut Menaker Yassierli, kebijakan stimulus tunai tersebut berlaku bagi pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
SIM Gratis
HUT Bhayangkara ke-79, Polres Bogor Gelar Perpanjangan SIM dan Makan Gratis untuk Warga
Tempat sampah pintar
Mahasiswa ITS Hibahkan Tempat Sampah Pintar Berbasis Sensor ke Warga Medokan Semampir
Wali Kota Bandung Akui Adanya Tumpukan Sampah di TPS
Libur Sekolah, Farhan Waspadai Aktivitas Remaja di Kota Bandung
Gunung Ili Lewotolok Erupsi
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Perlu Waspada!
ESDM
ESDM Butuh Dana Rp50 Triliun untuk Terangi 10 Ribu Desa di Indonesia
Berita Lainnya

1

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

2

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung

3

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun

4

Jelang Piala Presiden 2025, PLN UP3 Majalaya Siapkan Keandalan Listrik Stadion Si Jalak Harupat

5

Harga BBM Pertamina, Shell Hingga Vivo Resmi Naik! Ini Daftarnya
Headline
2f1b6297-de61-4066-87c5-c232ab77feb0
Hari Bhayangkara ke-79, Pemkot Bandung dan Polrestabes Sinergi Jaga Bandung Tetap Aman
Piala Presiden 2025
Cek, Link Pembelian Tiket Piala Presiden 2025 dan Cara Belinya!
harga BBM Naik
Harga BBM Pertamina, Shell Hingga Vivo Resmi Naik! Ini Daftarnya
harga emas antam
Harga Emas Antam Naik Rp 16.000 Hari Ini!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.