Memperingati Hari Pamong Praja, Ini Sejarahnya!

hari pamong praja
(Kuyou)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hari Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang jatuh pada tanggal 8 September setiap tahunnya merupakan momentum penting dalam sejarah ketertiban umum di Indonesia.

Hari Pamong Praja tidak hanya menandai usia Satuan Polisi Pamong Praja yang semakin matang, tetapi juga mengingatkan peran penting dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Satpol PP telah menjadi garda terdepan dalam penegakan peraturan daerah dan perlindungan masyarakat sejak didirikan pada tahun 1950, dan eksistensinya sudah ada bahkan sebelum Indonesia merdeka.

Sejarah Berdirinya Satuan Polisi Pamong Praja

Sejarah Satuan Polisi Pamong Praja mulai pada era kolonial Belanda, tepatnya saat VOC menguasai Batavia di bawah kepemimpinan Gubernur Jenderal Pieter Both. Pada masa itu, penjajah merasa perlu membentuk satuan yang bertugas menjaga ketertiban di wilayah yang mereka kuasai. Satuan inilah yang kemudian menjadi cikal bakal dari apa yang kini terkenal sebagai Satpol PP.

Namun, pada masa pendudukan Belanda, keberadaan satuan ini belum memiliki dasar hukum yang jelas dan cenderung bersifat sementara, tergantung pada kebutuhan penguasa kolonial pada saat itu. Satuan ini lebih banyak berfungsi sebagai alat penguasa untuk menekan perlawanan dari penduduk pribumi dan menjaga kepentingan kolonial.

Perubahan di Masa Pendudukan Jepang

Ketika Jepang menduduki Indonesia pada tahun 1942, struktur dan fungsi Polisi Pamong Praja mengalami perubahan besar. Jepang melihat pentingnya satuan ini, namun lebih fokus pada pengawasan dan pengendalian masyarakat. Dalam prakteknya, peran dan fungsi satuan ini menjadi tidak jelas karena bercampur dengan peran militer. Organisasi ini pun lebih sering digunakan sebagai alat untuk menegakkan kebijakan militer Jepang yang represif.

Setelah Kemerdekaan

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, Polisi Pamong Praja masih menjadi bagian dari struktur kepolisian. Namun, keberadaan satuan ini belum memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga fungsinya belum dapat maksimal.

Baru pada tahun 1948, melalui Peraturan Pemerintah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, Polisi Pamong Praja mulai memiliki legalitas yang jelas.

Pada tanggal 30 Oktober 1948, didirikanlah Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon, yang kemudian pada tanggal 10 November 1948 diubah namanya menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja.

Seiring waktu, nama satuan ini mengalami beberapa kali perubahan hingga pada tanggal 3 Maret 1950, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri No.UP.32/2/21, satuan ini resmi disebut sebagai Kesatuan Polisi Pamong Praja.

Peran dan Fungsi Satpol PP di Era Modern

Penegakan Peraturan Daerah

Dalam perkembangannya, Satpol PP memiliki peran strategis dalam menegakkan peraturan daerah. Sebagai penegak perda, Satpol PP bertugas memastikan bahwa setiap peraturan yang dibuat pemerintah daerah dapat dilaksanakan dengan baik di lapangan.

Hal ini termasuk dalam penertiban bangunan liar, pengawasan pedagang kaki lima, serta penanganan permasalahan sosial lainnya yang memerlukan tindakan tegas namun tetap humanis.

BACA JUGA: Memperingati Hari Bhayangkara, Ini Sejarahnya!

Pemeliharaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

Selain itu, Satpol PP juga bertanggung jawab atas pemeliharaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Dalam tugasnya, Satpol PP sering kali bekerja sama dengan instansi lain seperti Kepolisian dan TNI untuk mengatasi permasalahan yang bersifat kompleks.

Satpol PP sering kali dianggap sebagai satuan yang keras dan represif, terutama ketika melakukan penertiban yang melibatkan masyarakat kecil. Padahal, tugas mereka adalah menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan demi kepentingan bersama.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Aplikasi CapCut
Cara Edit Video Menggunakan Aplikasi CapCut
Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Rawan di Korupsi, Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Harga pangan
Cek! Harga Pangan Kamis, Telur Ayam Rp32.380/kg, Bawang Merah Rp38.050/kg
Penetapan Tersangka Hasto
Soal Penetapan Tersangka Hasto, Jokowi Memilih Tersenyum 'Saya sudah Purnatugas, Pensiunan Biasa'
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor, Ini Kata PDAM
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.