Memperingati Hari Pamong Praja, Ini Sejarahnya!

Penulis: Anisa

hari pamong praja
(Kuyou)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hari Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang jatuh pada tanggal 8 September setiap tahunnya merupakan momentum penting dalam sejarah ketertiban umum di Indonesia.

Hari Pamong Praja tidak hanya menandai usia Satuan Polisi Pamong Praja yang semakin matang, tetapi juga mengingatkan peran penting dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Satpol PP telah menjadi garda terdepan dalam penegakan peraturan daerah dan perlindungan masyarakat sejak didirikan pada tahun 1950, dan eksistensinya sudah ada bahkan sebelum Indonesia merdeka.

Sejarah Berdirinya Satuan Polisi Pamong Praja

Sejarah Satuan Polisi Pamong Praja mulai pada era kolonial Belanda, tepatnya saat VOC menguasai Batavia di bawah kepemimpinan Gubernur Jenderal Pieter Both. Pada masa itu, penjajah merasa perlu membentuk satuan yang bertugas menjaga ketertiban di wilayah yang mereka kuasai. Satuan inilah yang kemudian menjadi cikal bakal dari apa yang kini terkenal sebagai Satpol PP.

Namun, pada masa pendudukan Belanda, keberadaan satuan ini belum memiliki dasar hukum yang jelas dan cenderung bersifat sementara, tergantung pada kebutuhan penguasa kolonial pada saat itu. Satuan ini lebih banyak berfungsi sebagai alat penguasa untuk menekan perlawanan dari penduduk pribumi dan menjaga kepentingan kolonial.

Perubahan di Masa Pendudukan Jepang

Ketika Jepang menduduki Indonesia pada tahun 1942, struktur dan fungsi Polisi Pamong Praja mengalami perubahan besar. Jepang melihat pentingnya satuan ini, namun lebih fokus pada pengawasan dan pengendalian masyarakat. Dalam prakteknya, peran dan fungsi satuan ini menjadi tidak jelas karena bercampur dengan peran militer. Organisasi ini pun lebih sering digunakan sebagai alat untuk menegakkan kebijakan militer Jepang yang represif.

Setelah Kemerdekaan

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, Polisi Pamong Praja masih menjadi bagian dari struktur kepolisian. Namun, keberadaan satuan ini belum memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga fungsinya belum dapat maksimal.

Baru pada tahun 1948, melalui Peraturan Pemerintah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, Polisi Pamong Praja mulai memiliki legalitas yang jelas.

Pada tanggal 30 Oktober 1948, didirikanlah Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon, yang kemudian pada tanggal 10 November 1948 diubah namanya menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja.

Seiring waktu, nama satuan ini mengalami beberapa kali perubahan hingga pada tanggal 3 Maret 1950, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri No.UP.32/2/21, satuan ini resmi disebut sebagai Kesatuan Polisi Pamong Praja.

Peran dan Fungsi Satpol PP di Era Modern

Penegakan Peraturan Daerah

Dalam perkembangannya, Satpol PP memiliki peran strategis dalam menegakkan peraturan daerah. Sebagai penegak perda, Satpol PP bertugas memastikan bahwa setiap peraturan yang dibuat pemerintah daerah dapat dilaksanakan dengan baik di lapangan.

Hal ini termasuk dalam penertiban bangunan liar, pengawasan pedagang kaki lima, serta penanganan permasalahan sosial lainnya yang memerlukan tindakan tegas namun tetap humanis.

BACA JUGA: Memperingati Hari Bhayangkara, Ini Sejarahnya!

Pemeliharaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

Selain itu, Satpol PP juga bertanggung jawab atas pemeliharaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Dalam tugasnya, Satpol PP sering kali bekerja sama dengan instansi lain seperti Kepolisian dan TNI untuk mengatasi permasalahan yang bersifat kompleks.

Satpol PP sering kali dianggap sebagai satuan yang keras dan represif, terutama ketika melakukan penertiban yang melibatkan masyarakat kecil. Padahal, tugas mereka adalah menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan demi kepentingan bersama.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tangkas X7
Ketangguhan Motor Listrik Tangkas X7, akan Dibuktikan Lewat Intensitas Ojol!
thumb-small-R0010072_2022-01-24_11-25-22_screenshot
Ricoh Theta A1, Kamera 360 Profesional untuk di Medan Ekstrem
Jasad Bayi di SCBD
Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Petugas Kebersihan di Kawasan SCBD
Mobil dinas busway
Menyoal Polisi Hormat ke Mobil Dinas Penerobos Busway, Polda Metro: Anggota Saya Fokus ke Kemacetan
Cacing Hati Hewan Kurban
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini Penjelasan Pakar UNAIR
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

5

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.