Melanggar Ganjil Genap saat Mudik, Ingat ini Dendanya!

Penulis: Saepul

ganjil genap mudik (2)
(Dok.UMSU)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Ganjil genap telah menjadi aturan penting selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024 di Indonesia. Tetapi, apakah pengendara yang melanggar aturan ini akan langsung dihentikan atau dikenai sanksi di tempat? Berapa denda yang akan mereka terima?

Aturan ini diberlakukan sebagai salah satu upaya untuk mengatur lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran. Pada dasarnya, kendaraan dengan pelat nomor genap hanya diizinkan melintas pada tanggal genap, sementara kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, bahwa meskipun pengendara yang melanggar aturan ganjil genap tidak akan dihentikan di tempat, mereka tetap akan dapat melintas. Namun, sanksi akan dikenakan kemudian melalui pengiriman surat konfirmasi tilang ke alamat yang tertera pada STNK kendaraan.

BACA JUGA: Pemberlakuan Ganjil Genap Mudik Japek-Kalikangkung, Begini Kata Korlantas Polri

“Apabila belum masuk jamnya tentu itu bukan pelanggaran. Kita tidak akan menghentikan bagi para pelanggar ganjil genap ini, nanti untuk sanksinya kita akan kirim surat konfirmasi ke alamat sesuai STNK,” jelas Aan seperti dalam tayangan video akun NTMC Korlantas Polri.

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 ayat 1 menyatakan bahwa pelanggar ganjil genap dapat dikenai pidana kurungan selama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00. Artinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenai sanksi tersebut.

Penerapan aturan ganjil genap tidak dilakukan tanpa alasan. Melalui berbagai simulasi, pihak berwenang telah membuktikan bahwa aturan ini dapat membantu mengurangi kepadatan di jalan. Selain itu, kebijakan ini juga didukung oleh penerapan sistem one way dan contraflow untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Bagi para pengendara yang akan melintas selama masa arus mudik dan arus balik, sangat penting untuk mematuhi aturan ganjil genap serta aturan lalu lintas lainnya. Ini tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan kelancaran perjalanan bersama.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Alwi-Farhan_tunggal-putra-indonesia-4219010841
Indonesia Open 2025 Usung Nuansa Baru, Karpet Biru Jadi Ciri Khas
api dharma waisak
Api Dharma Waisak 2569 B.E Disemayamkan di Mendut
Tak Hanya Bhayangkara FC, Shayne Pattynama Juga Dirumorkan Gabung Persib
Tak Hanya Bhayangkara FC, Shayne Pattynama Juga Dirumorkan Gabung Persib
Perayaan Gelar Juara Dilakukan di Setiap Akhir Pekan, Begini Kata Nick Kuipers
Perayaan Gelar Juara Dilakukan di Setiap Akhir Pekan, Begini Kata Nick Kuipers
Polri Berhasil Bongkar 3.326 Kasus Premanisme Secara Serentak di Nasional
Polri Berhasil Bongkar 3.326 Kasus Premanisme Secara Serentak di Nasional
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Prodi Ilmu Komunikasi Telkom University dan Yayasan Panrita Peduli Hadirkan Program "Guru Literat AI" untuk Aktivis Pendidikan Sulawesi Selatan

4

Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Manchester City
Southampton vs Manchester City Berakhir Imbang 0-0 di Premier League 2024/2025
Marc Marquez Tak Pasang Target Tinggi Bersama Ducati di MotoGP 2025
Marc Marquez Rebut Puncak Klasemen MotoGP Usai Menang Sprint di Prancis
BMKG Prediksi Hujan Sedang hingga Lebat Guyur 35 Provinsi pada Minggu
Cek, BMKG Prediksi Hujan Sedang hingga Lebat Guyur 35 Provinsi pada Minggu
Angkutan Mikrotrans Jaklingko Tabrak 8 Pemotor di Cengkareng
Angkutan Mikrotrans Jaklingko Tabrak 8 Pemotor di Cengkareng

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.