Meita Irianty Aniaya 2 Balita, Ngaku Khilaf hingga Daycare Tak Berizin!

Penulis: Saepul

meita irianty daycare
(Tangkap layar/Instagram)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

DEPOK, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus penganiayaan balita di daycare Wensen School, Depok, yang melibatkan pemilik sekaligus influencer parenting Meita Irianty, resmi menjadi tersangka pada Rabu (31/07/2024).

Influencer parenting itu dinyatakan menganiaya balita berinisial MK (2). Selain itu, ia juga melakukan kekerasan terhadap balita berinisial HW (9 bulan).

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menjelaskan, pihaknya menerima laporan kasus itu pada Senin (29/07). Tak lama, melakukan penyidikan dan penetapan tersangka.

BACA JUGA: WNI Tewas di Perkebunan Sawit Malaysia Alami Luka Tembak

“Iya jadi ini kan kita sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya,” kata Arya Perdana.

Awal Terkuak Kekerasan Meita Irianty 

Kasus ini mencuat berkat kecurigaan para guru yang mengasuh anak-anak di daycare. Salah satu guru, Ririn (bukan nama sebenarnya), mengaku sering melihat balita berinisial MK menangis setiap kali bertemu Meita.

Ririn mencurigai adanya sesuatu yang tidak beres karena tangisan MK terlihat tidak wajar. Setelah melihat rekaman CCTV, terungkap bahwa MK sering dicubit oleh Meita, yang menyebabkan balita tersebut ketakutan dan menolak disentuh oleh pelaku.

Ririn juga mengungkapkan bahwa para guru di daycare tersebut sering diperlakukan seperti asisten rumah tangga (ART) oleh Meita. Mereka tidak hanya mengurus anak-anak, tetapi juga harus membersihkan kulkas, kamar mandi, dan mencuci baju serta gorden. Gaji yang diterima pun tidak sesuai dengan beban kerja yang mereka jalani, hanya sebesar Rp 250.000 per minggu.

Selain MK, balita lain berinisial HW (9 bulan) juga menjadi korban penganiayaan. Ayah HW, Arief, menemukan bercak darah di dalam telinga anaknya serta kejanggalan pada kakinya.

Setelah mengetahui kasus ini, Arief yakin bahwa anaknya juga menjadi korban Meita. Kedua kaki HW tampak berbeda karena diinjak, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan cedera permanen.

Setelah menerima laporan dari orangtua MK, Polres Metro Depok bergerak cepat menangkap Meita dan menetapkannya sebagai tersangka. Meita disangkakan melanggar Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara jika terbukti mengakibatkan luka berat. Jika tidak, ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan.

Mengaku Khilaf

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menyatakan bahwa Meita telah mengakui perbuatannya sesuai dengan rekaman CCTV.

Meita mengaku khilaf saat melakukan penganiayaan terhadap kedua balita tersebut. Meski demikian, polisi masih mendalami motif lain di balik tindakannya dan akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap pelaku.

Usut punya usut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengungkapkan bahwa Wensen School tidak memiliki izin untuk membuka layanan penitipan anak atau daycare.

Daycare tersebut hanya memiliki izin sebagai Kelompok Bermain (KB). Ketidaktahuan ini menunjukkan kurangnya pengawasan dan pembinaan dari pihak Disdik terhadap lembaga pendidikan swasta yang membuka layanan daycare.

Setelah kasus penganiayaan ini mencuat, orangtua balita korban segera memindahkan anak-anak mereka dari daycare Wensen School.

Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas Disdik Depok, Suhyana menyatakan, bahwa beberapa balita telah dipindahkan ke tempat lain. Meski demikian, identitas balita yang dipindahkan dirahasiakan oleh orangtua mereka untuk menjaga privasi dan keamanan.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hut bhayangkara 79
Perpanjang SIM Gratis di HUT Bhayangkara ke-79, Jangan Ketinggalan!
toyota supra track edition
Toyota Luncurkan GR Supra 'Track Edition', Apa Kelebihannya?
XIAOMI YU7 (2)
Xiaomi YU7 Tak Butuh Lama Terjual Ratusan Ribu Unit, Semurah Apa?
Malam 1 Suro
Kesurupan Massal Gegerkan Klub Malam di Sawah Besar pada Malam 1 Suro
Ferry Maryadi
Ferry Maryadi Alami Nyeri Punggung Usai Terjatuh di Kamar Mandi
Berita Lainnya

1

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

2

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun

3

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

4

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

5

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Headline
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
Hutan Amazon
Netizen Indonesia Serbu Rating Hutan Amazon, Balasan Atas Penurunan Rating Gunung Rinjani?
Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Persib Bandung Gelar Latihan Perdana di Musim 2025/2026 
Persib Bandung Gelar Latihan Perdana di Musim 2025/2026 

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.