Masuk Kerja Saat Libur Natal dan Cuti Bersama Dapat Upah? Ini Kata Menaker!

Masuk Kerja Saat Libur Natal dan Cuti Bersama Dapat Upah
(menaker)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor t4/6/HK.04/xrr/2024 tentang pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama pada perusahaan. Aturan yang terbit 6 Desember 2024 itu mengganti Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022.

Dalam salinan surat tersebut, ada beberapa poin yang harus dicermati perusahaan soal cuti bersama dan libur nasional. Misalnya soal pelaksanaan hari libur nasional.

Dengan demikian, karyawan/pekerja/buruh berhak mendapatkan hari libur pada 25 dan 26 Desember 2024. Namun kenyataannya, beberapa perusahaan tetap mempekerjakan karyawannya saat libur nasional, termasuk saat hari Natal.

Dalam keadaan tertentu, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

Yassierli pun meminta perusahaan yang memperkerjakan pekerja/buruh saat libur nasional wajib membayarkan upah lembur.

“Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” tulis Yassierli dalam salinan surat edaran.

Berdasarkan SE tersebut, pengusaha dapat mempekerjakan karyawan atau pegawai pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus.

Adapun, daftar pekerjaan yang memenuhi kriteria tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan secara Terus-menerus, meliputi:

  • Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan
  • Pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi
  • Pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi
  • Pekerjaan di bidang usaha pariwisata
  • Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi
  • Pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
  • Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
  • Pekerjaan di bidang media massa
  • Pekerjaan di bidang pengamanan
  • Pekerjaan di lembaga konservasi
  • Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

Sementara terkait cuti bersama, Yassierli menegaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama di perusahaan bersifat fakultatif atau pilihan.

BACA JUGA: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Pekerja yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan. Sedangkan bagi pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak akan berkurang.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
dirut JakTV kasus perintangan korupsi
Perkara Kasus Perintangan Korupsi, Kejagung Periksa 3 Kameramen JakTV
solo jadi daerah istimewa
Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa?
sidang hasto
Tak Ada Saksi Kuat, Hakim Minta Hasto Dibebaskan
khabib nurmagedov diusir dari pesawat-1
Khabib Nurmagomedov Tolak Tawaran USD40 Juta untuk Kembali ke UFC, Pilih Bisnis dan Pelatihan
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 26 April 2025
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
alex-marquez-motogp-portugal-2023-motogp-2023-portimao-gresini-racing_169
Lolos dari Kecelakaan Mengerikan, Alex Marquez Cetak Rekor di MotoGP Spanyol
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.