Masuk Kerja Saat Libur Natal dan Cuti Bersama Dapat Upah? Ini Kata Menaker!

Masuk Kerja Saat Libur Natal dan Cuti Bersama Dapat Upah
(menaker)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor t4/6/HK.04/xrr/2024 tentang pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama pada perusahaan. Aturan yang terbit 6 Desember 2024 itu mengganti Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022.

Dalam salinan surat tersebut, ada beberapa poin yang harus dicermati perusahaan soal cuti bersama dan libur nasional. Misalnya soal pelaksanaan hari libur nasional.

Dengan demikian, karyawan/pekerja/buruh berhak mendapatkan hari libur pada 25 dan 26 Desember 2024. Namun kenyataannya, beberapa perusahaan tetap mempekerjakan karyawannya saat libur nasional, termasuk saat hari Natal.

Dalam keadaan tertentu, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

Yassierli pun meminta perusahaan yang memperkerjakan pekerja/buruh saat libur nasional wajib membayarkan upah lembur.

“Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” tulis Yassierli dalam salinan surat edaran.

Berdasarkan SE tersebut, pengusaha dapat mempekerjakan karyawan atau pegawai pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus.

Adapun, daftar pekerjaan yang memenuhi kriteria tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan secara Terus-menerus, meliputi:

  • Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan
  • Pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi
  • Pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi
  • Pekerjaan di bidang usaha pariwisata
  • Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi
  • Pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
  • Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
  • Pekerjaan di bidang media massa
  • Pekerjaan di bidang pengamanan
  • Pekerjaan di lembaga konservasi
  • Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

Sementara terkait cuti bersama, Yassierli menegaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama di perusahaan bersifat fakultatif atau pilihan.

BACA JUGA: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Pekerja yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan. Sedangkan bagi pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak akan berkurang.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bulu mata rontok
Penyebab dan Cara Mencegah Bulu Mata Rontok
S-rank Hunter
Daftar S-rank Hunter Solo Leveling yang Paling Dikenal
Kampung Cuanki
Fakta di Balik Kampung Cuanki Garut
Heavy cream
Pilihan Pengganti Heavy Cream yang Sehat
Keramik Plered
Kilas Sejarah dan Kejayaan dari Seni Rupa Keramik Plered
Berita Lainnya

1

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

2

Menkes: Puskesmas Wajib Layani Cek Kesehatan Gratis Warga

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Dedi Mulyadi Kritik Pedas Pj Bupati Subang Soal Tambang Ilegal, Sampai Mata Melotot!
Headline
panji gumilang sidang pencucian uang
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Didakwa Perkara Pidana Pencucian Uang
Gervane Kastaneer Teringat Pesan Bojan Hodak
Tatap Laga Tandang Pertama Kontra Arema FC, Gervane Kastaneer Teringat Pesan Bojan Hodak
PHRI Bandung Barat Apresiasi Wacana Tol Pasteur-Lembang
PHRI Bandung Barat Apresiasi Wacana Tol Pasteur-Lembang
Pemkot Bandung Bakal Layani MCU Gratis 3 Februari Mendatang
Pemkot Bandung Bakal Layani MCU Gratis 3 Februari Mendatang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.