Site icon Teropong Media

Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 Ada Sanksi dan Larangan, Simak Yah!

pengumuman hasil pemilu 2024

Ilustrasi pengumuman hasil Pemilu 2024 (dok.pinterest)

BANDUNG,TM.ID: Dalam tahapan pemilihan umum ada jadwal masa tenang dari kampanye. Untuk Pemilu 2024 kali ini jadwal tersebut dimulai sejaka tanggal 11 Februari 2024.

Masa tenang dilaksanakan selama 3 hari hingga tanggal 13 Februari 2024. Selama masa tenang ada beberapa larangan yang diberlakukan. Termasuk sanksi bagi mereka yang melanggar aturan.

BACA JUGA: KPU Jabar Pastikan Semua Warga Binaan Ikuti Pilpres

Berikut ini larangan serta sanksi yang telang di tetapkan:

Larangan

  1. Untuk media massa tidak diperkenankan menyiarkan berita, iklan dan atau rekam jejak peserta pemilu.
  2. Melakukan aktivitas kampanye
  3. Mengumumkan hasil survey atau jajak pendapat tentang pemilu.
  4. Memberi iming-iming atau menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilih, memilih partai politik peserta pemilu, dan memilih pasangan calon, DPD, DPRD dan DPR.

Sanksi Pelanggar

  1. Jika mengumumkan hasil survei dan jajak pendapat akan dikenakan dendan maksimal Rp12 juta dan akan dipidanakan penjara selama maksimal 1 tahun.
  2. Jika diketahui ada yang memeri imbalan kepada pemilih akan dikenakan dendan maksimal 48 dan mendapat pidana maksimal 4 tahun di penjara.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengharapkan masa tenang yang benar-benar tenang agar masyarakat dapat menentukan hak pilihnya dengan ketenangan yang matang, tanpa terpengaruh aktivitas kampanye.

BACA JUGA: Peningkatan Pengawasan di Kota Bandung Jelang Masa Tenang Pemilu 2024

“Harus dipastikan hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya,” kata Idham Holik, melansir dari Antara (11/2/2024).

Ada pun Imbauan untuk masyarakat dalam masa tenang ini. Masyakat harus menjaga suasana damai dalam masa tenang dan menolak imbalan/janji untuk memilih salah satu paslon.

(Vini/Masnur)

Exit mobile version