Ma’ruf: Masa Jabatan Kades harus Bermanfaat untuk Desa

masa jabatan kades
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Wakil Presiden, Ma’ruf Amin mengatakan, masa jabatan kepala desa (kades) harus mempertimbangkan efek manfaat bagi pembangunan desa.

“Untuk kepala desa itu yang pas betul, apa mau disamakan dengan presiden, gubernur dan bupati, atau bagaimana itu nanti akan ada pemerintah dan DPR membicarakan yang tepat dan maslahat, yang baik supaya desa itu bisa dibangun menjadi desa yang maju nantinya,” kata Ma’ruf Amin di Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Diketahui, ribuan Kades melakukan aksi di depan gerbang Gedung DPR RI untuk menuntut agar DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa.

Adapun pasal 39 tersebut berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kades juga bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Namun, para Kades berkonsolidasi dan meminta masa jabatan mereka diperpanjang menjadi 9 tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan.

BACA JUGA: Jokowi Tegaskan Tak Ada Resesi Seks di Indonesia

“Yang sedang kita pikirkan itu bagaimana membuat desa itu sejahtera, bagaimana desa itu punya fungsi yang bisa membangun desanya. Karena itu, kita ingin memperbanyak desa mandiri, desa maju, itu, bagaimana kepala desa mampu mengendalikan desanya, ini yang sedang kita pikirkan,” tambah Wapres.

Mengenai usulan pertambahan masa jabatan kades, Wapres mengatakan usulan tersebut harus dipikirkan apakah mendatangkan manfaat (maslahat) atau tidak.

“Nanti akan dipikirkan apakah rasional atau tidak, maslahat apa tidak, yang jelas bahwa presiden, gubernur, wali kota itu memang ada waktunya, 5 tahun, jadi dua periode itu 10 tahun, jadi ada batasannya,” ungkap Wapres.

Dalam tuntutannya, para kades menyebutkan masa jabatan 6 tahun sangat kurang dan membuat persaingan politik antara figur calon kades ketat. Sedangkan dengan masa jabatan 9 tahun maka persaingan politik bisa dikurangi sehingga, para figur calon kepala desa ini bisa saling bekerja sama membangun desa.

Ketua DPR RI Puan Maharani sudah menyampaikan akan menindaklanjuti tuntutan para kepala desa sesuai mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan di DPR RI.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
kampus kelola izin tambang-1
Sekjen Kemendikti: Izin Tambang Untuk Perguruan Tinggi Perlu Dikaji Ulang
Pengamat: Prabowo-Gibran Harus Evaluasi Menteri
Menjaga Kepercayaan Masyarakat, Pengamat: Prabowo-Gibran Harus Evaluasi Menteri di Kabinet Merah Putih
Haid tidak teratur
10 Penyebab Haid Tidak Teratur, Nomor 10 Paling Ngeri!
Metode panen durian
3 Metode Panen Durian yang Pengaruhi Kualitas dan Harga
Mahasiswa Asing UMY
UMY Terima Pendaftar Mahasiswa Asing dari 101 Negara
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Fetty Anggraenidini Kunjungi SMAN 20 Kota Bekasi

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Pengamat: Pengelolaan Tambang Bagi Perguruan Tinggi Timbulkan Prahara Baru
Headline
Prediksi-PSG-vs-Manchester-City-Matchday-7-Liga-Champions-2024-2025
Link Live Streaming PSG vs Manchester City Liga Champions Selain Yalla Shoot
STIKOM Ijazah
Sesditjen Dikti Sebut STIKOM Bandung Bakal Lakukan Perbaikan dan Tidak Kena Sanksi
Longsor Besar di Pekalongan
Puluhan Orang Meninggal, Sembilan Orang Hilang Akibat Longsor Besar di Pekalongan
Final Singapore Open 2024
Fajar/Rian Lolos ke 16 Besar Indonesia Masters 2025, Febriana/Amalia Menang Mudah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.