Marak Terjadi Lagi, Begini Hukum Kawin Kontrak Dalam Islam!

[info_penulis_custom]
hukum kawin kontrak
(Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kawin kontrak atau nikah mut’ah merupakan bentuk pernikahan dengan perjanjian yang berbeda dengan pernikahan pada umumnya. Dalam kawin kontrak, pernikahan dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Dalam ajaran Islam, menikah merupakan ibadah seumur hidup yang mendapat pahala besar dari Allah SWT. Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat An Nur ayat 32.

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Hukum Kawin Kontrak

Pernikahan dalam Islam seharusnya dengan niat baik demi mengharapkan ridho Allah SWT dan menjalani selama-lamanya. Namun, kawin kontrak bertentangan dengan prinsip ini, karena biasanya niatnya untuk dijalani dalam periode waktu tertentu.

Banyak dalil yang menegaskan bahwa hukum kawin kontrak haram dalam Islam. Salah satunya adalah hadis Rasulullah SAW yang melarang praktik kawin kontrak secara tegas. Para ulama dari keempat madzhab juga sepakat bahwa hukum kawin kontrak adalah haram.

BACA JUGA: Remaja di Cianjur Terjebak Kawin Kontrak Karena Gaya Hidup

Alasan Hukum Kawin Kontrak Haram

Berikut merupakan alasan yang harus kita ketahui.

  • Tidak ada ayat dalam Al-Qur’an yang secara spesifik mengatur tentang kawin kontrak. Praktik ini dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dalam syariat Islam.
  • Pernikahan dalam Islam bertujuan untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan mendapatkan ketenangan serta ketentraman, bukan hanya untuk memuaskan nafsu syahwat semata.
  • Bahkan Sayyidina Umar bin Khattab ra. pernah mengharamkan kawin kontrak dalam khutbahnya dan para sahabat tidak menentang keputusannya.
  • Praktik kawin kontrak cenderung merugikan kaum wanita, karena mereka sering kali hanya menjadi alat untuk memuaskan nafsu semata.
  • Melalui hadis yang shahih, Rasulullah SAW secara tegas melarang praktik kawin kontrak, menyatakan bahwa hal tersebut haram hukumnya.

 

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pelecehan seksual pemilik pengobatan alternatif
Korban Pelecehan Seksual oleh Pemilik Pengobatan Alternatif di Bekasi Bertambah 6 Orang
Liverpool
Link Live Streaming Liverpool vs Crystal Palace Premier League Selain Yalla Shoot
pernikahan siswa smp smk (2)
Gelagat Aneh pada Pernikahan Siswa SMP dan SMK, LPA Laporkan ke Polisi Seret Orang Tua!
jemaah haji koper
Heboh! Jemaah Tentang Koper tanpa Petugas, Pelayanan Haji Kurang?
ijazah palsu jokowi
Rismon soal Penyelidikan Isu Ijazah Palsu Jokowi: Pembanding Bukan 1 Sisi Saja!
Berita Lainnya

1

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Kata-kata Broadcast Promosi Hewan Kurban, Paling Efektif!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Barcelona
Link Live Streaming Athletic Bilbao vs Barcelona Selain Yalla Shoot
Manchester United
Link Live Streaming Manchester United vs Aston Villa Premier League Selain Yalla Shoot
Begini Arus Lalu Lintas saat Pawai Persib Juara
Cek, Begini Arus Lalu Lintas saat Pawai Persib Juara
kemarau basah-1
Waspada! Bencana Ini Mengintai Saat Kemarau Basah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.