Marak Terjadi Lagi, Begini Hukum Kawin Kontrak Dalam Islam!

hukum kawin kontrak
(Pixabay)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kawin kontrak atau nikah mut’ah merupakan bentuk pernikahan dengan perjanjian yang berbeda dengan pernikahan pada umumnya. Dalam kawin kontrak, pernikahan dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Dalam ajaran Islam, menikah merupakan ibadah seumur hidup yang mendapat pahala besar dari Allah SWT. Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat An Nur ayat 32.

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Hukum Kawin Kontrak

Pernikahan dalam Islam seharusnya dengan niat baik demi mengharapkan ridho Allah SWT dan menjalani selama-lamanya. Namun, kawin kontrak bertentangan dengan prinsip ini, karena biasanya niatnya untuk dijalani dalam periode waktu tertentu.

Banyak dalil yang menegaskan bahwa hukum kawin kontrak haram dalam Islam. Salah satunya adalah hadis Rasulullah SAW yang melarang praktik kawin kontrak secara tegas. Para ulama dari keempat madzhab juga sepakat bahwa hukum kawin kontrak adalah haram.

BACA JUGA: Remaja di Cianjur Terjebak Kawin Kontrak Karena Gaya Hidup

Alasan Hukum Kawin Kontrak Haram

Berikut merupakan alasan yang harus kita ketahui.

  • Tidak ada ayat dalam Al-Qur’an yang secara spesifik mengatur tentang kawin kontrak. Praktik ini dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dalam syariat Islam.
  • Pernikahan dalam Islam bertujuan untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan mendapatkan ketenangan serta ketentraman, bukan hanya untuk memuaskan nafsu syahwat semata.
  • Bahkan Sayyidina Umar bin Khattab ra. pernah mengharamkan kawin kontrak dalam khutbahnya dan para sahabat tidak menentang keputusannya.
  • Praktik kawin kontrak cenderung merugikan kaum wanita, karena mereka sering kali hanya menjadi alat untuk memuaskan nafsu semata.
  • Melalui hadis yang shahih, Rasulullah SAW secara tegas melarang praktik kawin kontrak, menyatakan bahwa hal tersebut haram hukumnya.

 

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
Liverpool
The Reds Makin Kokoh di Puncak, Liverpool Libas Newcastle 2-0
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship 2025 di Yokohama
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Februari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.