Marak Terjadi Lagi, Begini Hukum Kawin Kontrak Dalam Islam!

Penulis: Anisa

hukum kawin kontrak
(Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kawin kontrak atau nikah mut’ah merupakan bentuk pernikahan dengan perjanjian yang berbeda dengan pernikahan pada umumnya. Dalam kawin kontrak, pernikahan dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Dalam ajaran Islam, menikah merupakan ibadah seumur hidup yang mendapat pahala besar dari Allah SWT. Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat An Nur ayat 32.

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Hukum Kawin Kontrak

Pernikahan dalam Islam seharusnya dengan niat baik demi mengharapkan ridho Allah SWT dan menjalani selama-lamanya. Namun, kawin kontrak bertentangan dengan prinsip ini, karena biasanya niatnya untuk dijalani dalam periode waktu tertentu.

Banyak dalil yang menegaskan bahwa hukum kawin kontrak haram dalam Islam. Salah satunya adalah hadis Rasulullah SAW yang melarang praktik kawin kontrak secara tegas. Para ulama dari keempat madzhab juga sepakat bahwa hukum kawin kontrak adalah haram.

BACA JUGA: Remaja di Cianjur Terjebak Kawin Kontrak Karena Gaya Hidup

Alasan Hukum Kawin Kontrak Haram

Berikut merupakan alasan yang harus kita ketahui.

  • Tidak ada ayat dalam Al-Qur’an yang secara spesifik mengatur tentang kawin kontrak. Praktik ini dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dalam syariat Islam.
  • Pernikahan dalam Islam bertujuan untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan mendapatkan ketenangan serta ketentraman, bukan hanya untuk memuaskan nafsu syahwat semata.
  • Bahkan Sayyidina Umar bin Khattab ra. pernah mengharamkan kawin kontrak dalam khutbahnya dan para sahabat tidak menentang keputusannya.
  • Praktik kawin kontrak cenderung merugikan kaum wanita, karena mereka sering kali hanya menjadi alat untuk memuaskan nafsu semata.
  • Melalui hadis yang shahih, Rasulullah SAW secara tegas melarang praktik kawin kontrak, menyatakan bahwa hal tersebut haram hukumnya.

 

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nok Nang Dermayu 2025 - Dok Pemkab Indramayu
Nok Nang Dermayu Siap Bersaing di Moka Jabar 2025
Pendanaan Konservasi Laut
Pemerintah Luncurkan Inovasi Pendanaan Kawasan Konservasi Laut Pertama di Dunia
BYD M6
Kiprah Manis BYD M6 Selama 1 Tahun di Indonesia, Laris karena ini!
Ikan Nila Sakti Cirebon - Dok Pemkab Cirebon
Nila Sakti, Ikon Baru yang Menghidupkan Geliat Perikanan Cirebon
32ec9c2ca3dd557e474e4e74820e7934
Vlad’s App dan Ambisi Rusia Membangun Kedaulatan Digital Nasional
Berita Lainnya

1

Mengawal Janji Konstitusi: Pendidikan Dasar Gratis Untuk Siapa?

2

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

3

Coding dan AI: Senjata Belajar di Era Society 5.0

4

KDM Resmi Buka MTQH ke-39, Bupati Bandung: Terima Kasih Pak Gubernur Atas Kepercayaannya Sebagai Tuan Rumah

5

Jalan Rusak dan Keadilan Sosial: Ketika Aspal Bicara Tentang Infrastruktur Terabaikan
Headline
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
pemprov jabar utang BPJS Kesehatan
Ridwan Kamil Wariskan Utang BPJS Kesehatan Rp 300 M, Pemprov Jabar Kelabakan
PM Israel sebut Iran ingin bunuh donald trump
PM Israel Sebut Iran Ingin Bunuh Donald Trump
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan dengan Ancaman Bahaya Lontaran Material Kawah
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan dengan Ancaman Bahaya Lontaran Material Kawah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.