Marak Pungli PPDB SMA di Jabar, 4 Kepsek Disanksi Berat

Pungli PPDB SMA
Ilustrasi Pungli

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat menerima laporan dugaan pungli di dua SMA Kota Bandung.

Kasus pungli ini dilaporkan oleh Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) dan telah diinvestigasi oleh Satgas Saber Pungli.

Inspektur Daerah Provinsi Jabar Eni Rohyani menegaskan bahwa pihaknya tela merekomendasikan sanksi kepegawaian tingkat ringan terhadap kepala sekolah salah satu SMA. Sedangkan satu kepala sekolah SMA lainnya masih dalam proses pendalaman.

Pihaknya baru menindaklanjuti dua dari lima dugaan pungli yang dilaporkan FAGI. Kasusnya mirip, yakni melakukan kelonggaran dalam kuota PPDB Tahun 2022.

Inspektorat Daerah sendiri, kata Eni, memperoleh data yang cukup bahwa kelonggaran kuota PPDB Tahun 2022 memang terjadi.

“Namun demikian tim masih mendalami apakah terjadi transaksi dalam kasus tersebut,” ucap Eni, Selasa (27/6/2023)

Eni mengatakan bahwa Inspektorat Daerah tidak hanya menangani laporan mengenai dugaan terjadinya pungutan liar dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2022 di Kota Bandung.

Laporan pengaduan pungli lainnya juga diterima dalam pelaksanaan PPDB hampir di seluruh Jawa Barat. Di antara laporan yang diterima dan telah ditindaklanjuti.

“Ada yang terbukti namun ada pula yang tidak terbukti. Rekomendasi yang disampaikan beragam sesuai dengan tingkat kesalahan, ada yang masuk dalam kategori ringan, sedang dan berat,” kata Eni.

4 Kepsek Disanksi Berat

Menurut Eni, setidaknya sudah ada tiga kepala sekolah yang direkomendasikan oleh Inspektorat Daerah untuk diterapkan sanksi PNS kategori berat.

Masalah tersebut telah ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Daerah dan telah diterbitkan Keputusan Gubernur untuk penjatuhan sanksi.

“Di samping itu terdapat pula satu kepala sekolah yang diserahkan penanganannya kepada Aparat Penegak Hukum, karena memenuhi kategori tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Tidak Pandang Bulu

Eni menegaskan bahwa Inspektorat Daerah tidak mengistimewakan atau memprioritaskan penanganan pelanggaran PPDB terhadap sekolah tertentu.

“Pada hakekatnya upaya penegakan aturan dilakukan untuk semua sekolah. Dengan demikian seluruh pengaduan yang disampaikan akan diproses, akan tetapi memang belum seluruh proses yang dilakukan telah selesai,” tuturnya.

Eni menambahkan bahwa penanganan pelanggaran PPDB tidak mudah, sehingga perlu ada penanganan yang bersifat extraordinary yang dapat mengungkap terjadinya fraud yang dilakukan oleh pihak sekolah.

BACA JUGA: PPDB 2023, Pemkot Bandung Pastikan Bebas Pungli dan Gratifikasi

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Liburan Akhir Tahun
Dave Hendrik Liburan Akhir Tahun di Korea Selatan
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan: 38 Tewas, 29 Selamat

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.