BANDUNG, TM.ID: Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat menerima laporan dugaan pungli di dua SMA Kota Bandung.
Kasus pungli ini dilaporkan oleh Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) dan telah diinvestigasi oleh Satgas Saber Pungli.
Inspektur Daerah Provinsi Jabar Eni Rohyani menegaskan bahwa pihaknya tela merekomendasikan sanksi kepegawaian tingkat ringan terhadap kepala sekolah salah satu SMA. Sedangkan satu kepala sekolah SMA lainnya masih dalam proses pendalaman.
Pihaknya baru menindaklanjuti dua dari lima dugaan pungli yang dilaporkan FAGI. Kasusnya mirip, yakni melakukan kelonggaran dalam kuota PPDB Tahun 2022.
Inspektorat Daerah sendiri, kata Eni, memperoleh data yang cukup bahwa kelonggaran kuota PPDB Tahun 2022 memang terjadi.
“Namun demikian tim masih mendalami apakah terjadi transaksi dalam kasus tersebut,” ucap Eni, Selasa (27/6/2023)
Eni mengatakan bahwa Inspektorat Daerah tidak hanya menangani laporan mengenai dugaan terjadinya pungutan liar dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2022 di Kota Bandung.
Laporan pengaduan pungli lainnya juga diterima dalam pelaksanaan PPDB hampir di seluruh Jawa Barat. Di antara laporan yang diterima dan telah ditindaklanjuti.
“Ada yang terbukti namun ada pula yang tidak terbukti. Rekomendasi yang disampaikan beragam sesuai dengan tingkat kesalahan, ada yang masuk dalam kategori ringan, sedang dan berat,” kata Eni.
4 Kepsek Disanksi Berat
Menurut Eni, setidaknya sudah ada tiga kepala sekolah yang direkomendasikan oleh Inspektorat Daerah untuk diterapkan sanksi PNS kategori berat.
Masalah tersebut telah ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Daerah dan telah diterbitkan Keputusan Gubernur untuk penjatuhan sanksi.
“Di samping itu terdapat pula satu kepala sekolah yang diserahkan penanganannya kepada Aparat Penegak Hukum, karena memenuhi kategori tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Tidak Pandang Bulu
Eni menegaskan bahwa Inspektorat Daerah tidak mengistimewakan atau memprioritaskan penanganan pelanggaran PPDB terhadap sekolah tertentu.
“Pada hakekatnya upaya penegakan aturan dilakukan untuk semua sekolah. Dengan demikian seluruh pengaduan yang disampaikan akan diproses, akan tetapi memang belum seluruh proses yang dilakukan telah selesai,” tuturnya.
Eni menambahkan bahwa penanganan pelanggaran PPDB tidak mudah, sehingga perlu ada penanganan yang bersifat extraordinary yang dapat mengungkap terjadinya fraud yang dilakukan oleh pihak sekolah.
BACA JUGA: PPDB 2023, Pemkot Bandung Pastikan Bebas Pungli dan Gratifikasi
(Aak)