JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tak membuat rekening bank baru, meski diimingi sejumlah uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, imbauan itu terkait dengan maraknya jual beli rekening untuk menampung uang hasil judi online.
“Kami berharap untuk masyarakat, kalau membuka rekening untuk dirinya sendiri, jangan dijual dengan diimingi sejumlah uang, akhirnya rekening itu digunakan oleh orang lain. Rekeningnya dikasih, ATM dikasih akhirnya disalahgunakan,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Ade menilai, pembuatan rekening baru dengan imbalan uang dapat disalhgunakan menjadi ruang penampungan hasil judi online. Pasalnya, banyak masyarakat yang terlilit judi online.
BACA JUGA: Gawat ! PPATK Temukan 2.000 Rekening Diduga Jadi Penampung Judi Online, Muncul Inisial T Dibongkar
Lebih lanjut, kata dia, jual-beli rekening untuk menampung dana judi online merupakan bagian dari sindikat. Pihaknya dapat bertindak, sesuai aturan yang berlaku.
“Akhirnya, dibeli oleh para pelaku judi online, digunakan untuk menampung dan operasionalisasi judi online,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sindikat penjualan rekening yang digunakan untuk menyimpan uang hasil judi online dibongkar Polres Jakarta Barat. Dalam sindikat itu, satu orang berinisial J (34) berhasil ditangkap.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang atas inisial J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kami sedang lakukan pengembangan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menambahkan, J ditangkap di kediamannya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat pada Senin 15 Juli 2024.
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai penjualan rekening penampungan jual online.
Hasil dari penggeledahan kasus sindikat penjualan rekening untuk dana judi online tersebut, mengamankan ratusan rekening yang tersimpan dalam brankas.
“Saat penggeledahan, ditemukan satu brankas berisi satu unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank, dan 449 kartu ATM dari berbagai bank,” ungkap Andri.
Andri belum menjelaskan lebih rinci terkait pengungkapan kasus itu. Sampai saat ini , pelaku beserta barang bukti baru berhasil diamankan.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.
(Saepul/Budis)