Marak Insiden Kecelakaan Anak Naik Sepeda Listrik, ini Kebijakan Kemenhub

Penulis: Saepul

Anak-Dibawah-12- Tahun-Dilarang-Mengendarai-Sepeda-Listrik
ilustrasi (Pixabay)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi maraknya insiden kecelakaan pengendara sepeda listrik yang melibatkan anak beberapa hari yang lalu.

Masifnya sepeda listrik saat ini yang sering digunakan anak-anak sebagai mainan, membuat Kemenhub memberikan penegasan regulasi untuk usia yang layak.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjend Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Danto Restyawan menegaskan, anak-anak tidak disarankan menggunakan sepeda listrik.

“Sepeda listrik kecepatan maksimumnya adalah 25 km per jam. Ketentuan menggunakan sepeda listrik harus menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun,” tegasnya melansir PMJ News, Jumat (04/8/2023).

BACA JUGA: Kronologi Kejadian Kecelakaan Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan

Menurutnya, hal itu sangat penting ditekankan dari orang tua kepada anak, mengingat kecelakaan sepeda listrik sudah marak.

Adapun aturan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Memegang aturan tersebut, kata Danto, penggunaan sepeda listrik harus melaju pada jalan kawasan tertentu. Misalnya kawasan wisata, kawasan perkantoran, area di luar jalan, wilayah pemukiman, dan area di luar jalan.

Namun, jika tidak tersedia, maka pengoperasian sepeda listrik dapat digunakan di trotoar dengan kapasitas yang memadai dan juga harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan.

 

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kepala BKPM Sebut 7 Perusahaan Minat Bangun Pabrik Mobil Listrik Senilai Rp 15 Triliun
Kepala BKPM Sebut 7 Perusahaan Minat Bangun Pabrik Mobil Listrik Senilai Rp 15 Triliun
Petarung Wanita asal Bandung Ukir Sejarah Lewat Sabuk Juara Nasional MMA
Petarung Wanita asal Bandung Ukir Sejarah Lewat Sabuk Juara Nasional MMA
PosIND Jelaskan Manfaat Pensiun Tidak Dipotong
PosIND Jelaskan Manfaat Pensiun Tidak Dipotong
Jubir KPK ditunjuk jadi PLT Direktur penyelidikan
Jubir KPK Ditunjuk Jadi PLT Direktur Penyelidikan
suzuki fronx
Fitur Safety yang Ada di Suzuki Fronx, Termasuk Lengkap?
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Inter Milan vs Barcelona Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Dari Likuiditas ke Pinjol: Mengapa Masyarakat Memilih Pembiayaan Instan?

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Cek Fakta: Hoaks! Video "Hujan Api" di Israel Ternyata Perayaan Hari Jadi Klub Sepak Bola di Aljazair
Headline
PRABOWO terima kunjungan bill gates
Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates, Bahas MBG?
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Blitar Jawa Timur
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Blitar Jawa Timur
Polisi: Kecelakaan Maut Bus ALS 12 Orang Tewas 23 Luka-luka
Polisi: Kecelakaan Maut Bus ALS, 12 Orang Tewas 23 Luka-luka
71975_Pedro-Acosta_Red-Bull-GASGAS-Tech3_Sepang-International-Circuit-_MYS_07-02-2024-3
Pedro Acosta Terjebak di KTM, Kevin Schwantz: Ikuti Nalurimu!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.