BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ditjen PAS (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) RI patikan Muhammad Rizieq Shihab bebas tanpa syarat pada Senin (10/6/2024).
Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan, Rizieq Shihab sudah selesai menjalankan pembimbingan kemasyarakatan, berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan menteri maupun pimpinan lembaga.
“Masa pembimbingan berakhir tanggal 10 Juni 2024 dan menerima surat pengakhiran bimbingan yang ditandatangani oleh Kepala Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas I Jakarta Pusat,” ucap Deddy dikonfirmasi dari Jakarta, mengutip Antara, Senin (10/6/2024).
Deddy menyampaikan bahwa Rizieq Shihab telah menjalani pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat dengan tertib, setelah sebelumnya mendapatkan pembebasan bersyarat dan keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada 20 Juli 2022.
”Selama menjalani pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, yang bersangkutan melaksanakan dengan tertib sesuai dengan jadwal pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Jakarta Pusat,” ucapnya.
BACA JUGA: Alasan Cak Imin saat Bersama Anies Baswedan Bertemu Rizeq Shihab, Minta Dukungan?
Diketahui pembebasan Rizieq tercantum dalam Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat Nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tertanggal 20 Juli 2022.
(Virdiya/Usk)