Site icon Teropong Media

Mantan Kades Brebes Korupsi Rp387 Juta Dana Desa untuk Mobil dan Karaoke!

Korupsi Dana Desa

Ilustrasi-korupsi dana Desa (dok.pexels)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Jumarso (41), mantan Kepala Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, resmi sebagai tersangka korupsi dana desa sebesar Rp387 juta.

Pengakuan mengejutkan terungkap dalam konferensi pers Polres Brebes, Kamis (9/1/2025), di mana Jumarso mengaku menggunakan dana tersebut untuk cicilan mobil dan hiburan karaoke.

“Kami tidak akan mentolerir perbuatan seperti ini. Semoga kasus ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel,” tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati.

BACA JUGA : Bukan Cuma Jalan Desa, Ini Sejumlah Fasilitas yang Dibangun Sang Penjual Bakso di Sidomulyo

Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022. Setelah melakukan penyelidikan dan audit, terungkap sejumlah penyelewengan:

Total kerugian negara akibat tindakan Jumarso mencapai Rp407 juta. Setelah pengembalian dana Rp20 juta oleh Aliansi Masyarakat Desa Kedungbokor, kerugian negara menjadi Rp387 juta.

Kasus korupsi ini menjadi peringatan keras bagi pengelola dana desa untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Pengawasan kolektif dan penerapan prinsip-prinsip transparansi serta akuntabilitas sangat butuh untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

 

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Exit mobile version