Site icon Teropong Media

Mantan Dirut PD Petrogas Karawang Ditangkap Kasus Korupsi Rp7,1 M

Korupsi Petrogas - Instagram Kejari Karawang

(Instagram Kejari Karawang)

KARAWANG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Raharjo, terkait dugaan korupsi penyimpangan laporan keuangan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp7,1 miliar.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi selama periode 2019–2024.

Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (18/6/2025) malam berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025.

“Setelah memeriksa 20 saksi dan melakukan penyelidikan mendalam, kami menetapkan Giovanni sebagai tersangka dalam kasus korupsi di PD Petrogas,” ujar Sayaifullah di Karawang, Kamis (19/6).

Giovanni diduga menyalahgunakan wewenang dengan menarik dana perusahaan tanpa dasar hukum dan pertanggungjawaban yang sah.

“Seluruh aktivitas keuangan tidak sesuai aturan. Dana sebesar Rp7,1 miliar digunakan secara tidak sah oleh tersangka,” tegas Syaifullah.

Setelah penetapan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Petrogas, Giovanni langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang.

PD Petrogas Persada Karawang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor hilir migas, dibentuk berdasarkan Perda Karawang Nomor 12 Tahun 2003.

Giovanni telah memimpin perusahaan tersebut sejak era Bupati Ade Swara hingga masa kepemimpinan Bupati Cellica Nurrachadiana.

Catatan Kejari menunjukkan, Giovanni sempat menjabat Plt. Dirut Petrogas pada 2012–2014, lalu diangkat sebagai Dirut definitif hingga 2019. Pada 2019, ia kembali ditunjuk sebagai Pjs. Dirut hingga kini.

Sebagai BUMD, Petrogas bertugas mengelola sektor hilir migas dan mendorong perekonomian daerah melalui participating interest (PI) dalam pengelolaan wilayah kerja migas.

Perusahaan ini tercatat sebagai pemegang saham PT MUJ ONWJ dalam kerja sama Offshore North West Java (ONWJ) dengan kepemilikan 824 lembar saham senilai Rp824 juta.

Meski PD Petrogas menerima dividen Rp112,2 miliar dari investasi tersebut selama 2019–2024, Kejari menemukan bahwa keikutsertaan perusahaan dalam pengelolaan PI 10% tidak berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah.

BACA JUGA

Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group

Terkait Korupsi Chromebook, Kejagung Panggil Eks Stafsus Mendikbud Hari Ini

Hal ini melanggar Pasal 88 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Pasal 343 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Penyidikan mengungkap, Giovanni menarik dana perusahaan secara tidak sah sejak 2019–2024 dengan total Rp7.115.224.363 tanpa dokumen pendukung. “Tindakannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar,” tegas Syaifullah.

Giovanni dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU yang sama. Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut.

(Aak)

Exit mobile version