JAKARTA.TM.ID: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memberikan respon terkait penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.
Boyamin mengatakan, setelah menjadi tersangka, Ketua KPK Firli harus legowo untuk menjalani kasus hukum yang dihadapinya, karena dengan begitu KPK tidak terbebani lagi dalam melaksanakan fungsinya sebagai pemberantasan korupsi .
“Ketua KPK Firli Bahuri sudah jadi tersangka, maka dia harus fokus menjalin kasus hukumnya, agar KPK tidak terbebani dalam melaksanaan tugasnya sebagai pemberantasan korupsi,” kata Boyamin kepada Teropongmedia.id, Sabtu (25/11/2023).
BACA JUGA: Nawawi Pomolango Ketua KPK Sementara, Sosok Surut Kontroversi
Boyamin menyebutkan, setelah diberhentikan oleh Presiden Jokowi, Firli Bahuri sudah tidak ada lagi memiliki kewenangan untuk memutuskan kasus korupsi yang ada di KPK.
“Kalau sudah di berhentikan ya tidak ada lagi kewenangan dalam memutuskan kasus korupsi yang ada di KPK,” ujarnya.
Menurut dia, langkah tegas polisi dalam membongkar skandal pemerasan SYL yang membuat Ketua KPK Firli Bahuri tersangka harus menjadi perhatian publik bahwa Polda Metro Jaya telah bekerja keras dan transparan.
“Langkah tegas polisi dalam membongkar skandal pemerasan SYL yang membuat Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka harus jadi perhatian publik bahwa polisi telah bekerja keras dan transparan,” bebernya.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan / Masnur