BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Mahasiswa Universitas Islam Bandung (Unisba) mengecam keras tindakan represif aparat yang menembakkan gas air mata hingga ke sekitaran kampus, Senin (1/9/2025) malam. Padahal, kampus secara hukum merupakan ruang aman yang seharusnya steril dari intervensi aparat bersenjata.
Presiden Mahasiswa Unisba, Kamal Rahmatullah, mengatakan insiden terjadi pasca aksi damai mahasiswa. Sekitar pukul 23.30 WIB hingga Selasa (2/9/2025) dini hari, aparat keamanan gabungan mendatangi kawasan Jalan Tamansari dan menembakkan gas air mata secara masif.
“Insiden ini bahkan merambah ke dalam kampus, sebuah wilayah yang semestinya bebas dari kekerasan negara,” kata Kamal di Kampus Unisba, Selasa (2/9/2025).
Akibat tembakan tersebut, sejumlah mahasiswa mengalami sesak napas dan perih pada mata. Kamal menyebut tindakan aparat itu sebagai bentuk pelanggaran hukum, tindak represif yang menjijikan, serta penghinaan terhadap nilai-nilai demokrasi dan otonomi kampus.
“Serangan ini tidak bisa dibenarkan dalam kondisi aksi damai. Kami menduga tindakan tersebut melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta menyalahi kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian,” tegasnya.
Baca Juga:
Polisi Bantah Tembak Gas Air Mata ke Dalam Kampus Unisba Bandung
Pihaknya pun mengatakan penolakan tegas terhadap segala bentuk kekerasan aparat terhadap mahasiswa yang tengah menyuarakan aspirasi. Menurutnya, kampus adalah rumah pendidikan yang wajib dilindungi dari praktik militeristik.
“Kami menolak segala bentuk represifitas aparat terhadap mahasiswa. Kampus harus menjadi ruang aman dari tindak kekerasan negara,” ujarnya.
Mahasiswa Unisba menuntut pertanggungjawaban Kapolda Jawa Barat, Pangdam III/Siliwangi, serta aparat terkait. Selain itu, mereka mendesak Ombudsman, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran ini.
“Kami siap menempuh jalur hukum dan menggalang solidaritas nasional untuk melawan praktik militeristik yang membungkam mahasiswa,” katanya
Kamal juga menegaskan, tindakan aparat di dalam lingkungan kampus mencederai prinsip otonomi perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menjamin kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
“Penangkapan dan penyerangan mahasiswa di dalam kampus jelas merupakan pelanggaran konstitusi,” pungkasnya.
(Kyy/Budis)