Dinilai Batasi Tugas KONI, Mahasiswa Unesa Kritisi Kebijakan Permenpora 14/24

Mahasiswa Unesa mengkritik kebijakan Permenpora
Mahasiswa Unesa mengkritik kebijakan Permenpora. (dok. Humas koni Jatim)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Mahasiswa pascasarjana Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengkritik kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga dalam Lingkup Olahraga Prestasi.

Mereka menilai kebijakan ini berpotensi merugikan pembinaan olahraga prestasi di Indonesia dan bahkan dapat memicu sanksi pembekuan dari Komite Olimpiade Internasional (IOC).

Dalam upaya memperkuat argumen, mahasiswa menggandeng pakar, dosen, dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur untuk mengkaji dampak regulasi tersebut.

Juru bicara peneliti, M. Noval Bagaskara, menegaskan bahwa proses perumusan Permenpora dilakukan tanpa transparansi dan tidak didukung oleh naskah akademis yang memadai.

“Dampak dari Permenpora ini akan membatasi tugas KONI dan cabang olahraga. Pembinaan prestasi atlet di Indonesia bisa terganggu, bahkan berpotensi menurunkan prestasi atlet kita,” jelas Noval.

Ia juga memperingatkan bahwa intervensi pemerintah yang semakin dalam terhadap organisasi olahraga bisa berujung pada sanksi pembekuan dari IOC, sebagaimana yang pernah terjadi pada PSSI saat FIFA menjatuhkan sanksi akibat intervensi serupa.

Sejumlah pasal dalam Permenpora menjadi sorotan, termasuk Pasal 10 Ayat 2 yang mewajibkan forum tertinggi organisasi olahraga hanya dapat diselenggarakan setelah memperoleh rekomendasi dari kementerian. Sebelumnya, forum tersebut cukup mendapatkan persetujuan dari mayoritas anggota.

BACA JUGA:

Kemenpora Cetuskan Program Gerakan Indonesia Bugar: Pembentukan Bibit Atlet Sejak Usia Dini

Sikap Kemenpora Terkait Gagalnya Timnas Indonesia U23 di Semifinal

Selain itu, Pasal 16 Ayat 4 dan 5 mengatur rekrutmen tenaga profesional dan kompensasi gaji yang bersumber dari dana organisasi di luar APBN/APBD, sementara Pasal 21 Ayat 2 memberi wewenang kepada menteri untuk membatalkan persetujuan perubahan kepengurusan organisasi jika tidak mendapat rekomendasi dari kementerian.

Pasal 28 Ayat 1 pun menuai kritik, karena memberikan hak kepada menteri untuk membentuk tim transisi jika terjadi sengketa yang menghambat proses pembinaan atlet.

Noval dan timnya menilai aturan ini bertentangan dengan prinsip independensi organisasi olahraga, yang seharusnya terbebas dari campur tangan pemerintah.

Sebagai langkah penyelesaian, mereka mengusulkan agar Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dicabut sementara dan direvisi melalui dialog terbuka antara pemerintah dan pemangku kepentingan olahraga. Mereka berharap regulasi yang dihasilkan nantinya dapat lebih konstruktif bagi kemajuan olahraga Indonesia.

 

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
retreat kepala daerah-1
Hari Pertama Retreat Kepala Daerah Dibuka dengan Kegiatan Senam
Anime Demon Slayer
Catat! Movie Demon Slayer: Infinity Castle bakal Tayang di Maret 2025
konten porno anak
Pria di Karawang Raup Rp80 Juta Jual Konten Porno, Ada Kategori Khusus Anak
Eko pelaku mutilasi Agus
Keji! Pria di Jombang Mutilasi Teman Hidup-Hidup saat Mabuk
lagu bayar bayar bayar dijegal-3
Polda Jateng Akui Datangi Personel Sukatani Terkait Lagu "Bayar Bayar Bayar"
Berita Lainnya

1

Pasca Tewasnya Siswa SMK saat Pertunjukan Teater, IA ISBI KBB Siap Berikan Pendampingan

2

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

3

Siswa SMK Tewas saat Pentas Seni Sekolah di KBB, Ada Tusukan di Perut!

4

Kontroversi "Bayar Bayar Bayar", Siapa yang Tentukan Batasan Kebebasan Seni?

5

Truk Pengangkut ATK dan Kasur Alami Kecelakaan di KM 91-92 Tol Cipularang
Headline
Tragedi Longsor TPA Leuwigajah jadi Bahan Refleksi Perbaiki Tata Kelola Sampah
Hanif Faisol: Tragedi Longsor TPA Leuwigajah jadi Bahan Refleksi Perbaiki Tata Kelola Sampah
Vokalis Sukatani
Vokalis Sukatani Novi Dipecat dari Profesi Guru, Gegara "Bayar Bayar Bayar"?
Pabrik Sanken Tutup PHK
Presiden KSPI: Pabrik Sanken Tutup, Alarm Ancaman PHK Besar-besaran
Gunung Ibu Lontarkan Abu Vulkanik
Masyarakat tidak Beraktivitas dalam Radius 4 km, Gunung Ibu Lontarkan Abu Vulkanik

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.