Dinilai Batasi Tugas KONI, Mahasiswa Unesa Kritisi Kebijakan Permenpora 14/24

Editor: Vini

Mahasiswa Unesa mengkritik kebijakan Permenpora
Mahasiswa Unesa mengkritik kebijakan Permenpora. (dok. Humas koni Jatim)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Mahasiswa pascasarjana Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengkritik kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga dalam Lingkup Olahraga Prestasi.

Mereka menilai kebijakan ini berpotensi merugikan pembinaan olahraga prestasi di Indonesia dan bahkan dapat memicu sanksi pembekuan dari Komite Olimpiade Internasional (IOC).

Dalam upaya memperkuat argumen, mahasiswa menggandeng pakar, dosen, dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur untuk mengkaji dampak regulasi tersebut.

Juru bicara peneliti, M. Noval Bagaskara, menegaskan bahwa proses perumusan Permenpora dilakukan tanpa transparansi dan tidak didukung oleh naskah akademis yang memadai.

“Dampak dari Permenpora ini akan membatasi tugas KONI dan cabang olahraga. Pembinaan prestasi atlet di Indonesia bisa terganggu, bahkan berpotensi menurunkan prestasi atlet kita,” jelas Noval.

Ia juga memperingatkan bahwa intervensi pemerintah yang semakin dalam terhadap organisasi olahraga bisa berujung pada sanksi pembekuan dari IOC, sebagaimana yang pernah terjadi pada PSSI saat FIFA menjatuhkan sanksi akibat intervensi serupa.

Sejumlah pasal dalam Permenpora menjadi sorotan, termasuk Pasal 10 Ayat 2 yang mewajibkan forum tertinggi organisasi olahraga hanya dapat diselenggarakan setelah memperoleh rekomendasi dari kementerian. Sebelumnya, forum tersebut cukup mendapatkan persetujuan dari mayoritas anggota.

BACA JUGA:

Kemenpora Cetuskan Program Gerakan Indonesia Bugar: Pembentukan Bibit Atlet Sejak Usia Dini

Sikap Kemenpora Terkait Gagalnya Timnas Indonesia U23 di Semifinal

Selain itu, Pasal 16 Ayat 4 dan 5 mengatur rekrutmen tenaga profesional dan kompensasi gaji yang bersumber dari dana organisasi di luar APBN/APBD, sementara Pasal 21 Ayat 2 memberi wewenang kepada menteri untuk membatalkan persetujuan perubahan kepengurusan organisasi jika tidak mendapat rekomendasi dari kementerian.

Pasal 28 Ayat 1 pun menuai kritik, karena memberikan hak kepada menteri untuk membentuk tim transisi jika terjadi sengketa yang menghambat proses pembinaan atlet.

Noval dan timnya menilai aturan ini bertentangan dengan prinsip independensi organisasi olahraga, yang seharusnya terbebas dari campur tangan pemerintah.

Sebagai langkah penyelesaian, mereka mengusulkan agar Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dicabut sementara dan direvisi melalui dialog terbuka antara pemerintah dan pemangku kepentingan olahraga. Mereka berharap regulasi yang dihasilkan nantinya dapat lebih konstruktif bagi kemajuan olahraga Indonesia.

 

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
oppo-enco-clip-4
OPPO Rilis Enco Clip, TWS Open-Ear Stylish dengan Baterai Tahan 42 Jam
Tradisi Apitan
Jelang Idul Adha Warga Jawa Tengah Lakukan Tradisi Apitan
Kopdes Merah Putih
CEK FAKTA: Link Lowongan Kerja Koperasi Desa Merah Putih
Bawa Alat Karaoke ke Rumah Sakit
Viral! Keluarga Pasien Bawa Alat Karaoke ke Rumah Sakit Bikin Warganet Gaduh
Konser &TEAM
&TEAM Umumkan Konser Perdana ‘Awaken The Bloodline’ di Indonesia
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Kata-kata Broadcast Promosi Hewan Kurban, Paling Efektif!
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Crystal Palace vs Manchester City Final FA Cup 2024/25 Selain Yalla Shoot
Mobile Legends
Mobile Legends Resmi Masuk Ekstrakurikuler Sekolah di Surabaya
UMKM Kuliner di Era Digital: Warung Sate Solo Pak Komar
UMKM Kuliner di Era Digital: Warung Sate Solo Pak Komar
Budi Arie Sebut Transaksi Kopdes Merah Putih non tunai dengan QRIS
Budi Arie Sebut Transaksi Kopdes Merah Putih Dilakukan Non Tunai dengan QRIS

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.