BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Mahasiswa pascasarjana Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengkritik kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga dalam Lingkup Olahraga Prestasi.
Mereka menilai kebijakan ini berpotensi merugikan pembinaan olahraga prestasi di Indonesia dan bahkan dapat memicu sanksi pembekuan dari Komite Olimpiade Internasional (IOC).
Dalam upaya memperkuat argumen, mahasiswa menggandeng pakar, dosen, dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur untuk mengkaji dampak regulasi tersebut.
Juru bicara peneliti, M. Noval Bagaskara, menegaskan bahwa proses perumusan Permenpora dilakukan tanpa transparansi dan tidak didukung oleh naskah akademis yang memadai.
“Dampak dari Permenpora ini akan membatasi tugas KONI dan cabang olahraga. Pembinaan prestasi atlet di Indonesia bisa terganggu, bahkan berpotensi menurunkan prestasi atlet kita,” jelas Noval.
Ia juga memperingatkan bahwa intervensi pemerintah yang semakin dalam terhadap organisasi olahraga bisa berujung pada sanksi pembekuan dari IOC, sebagaimana yang pernah terjadi pada PSSI saat FIFA menjatuhkan sanksi akibat intervensi serupa.
Sejumlah pasal dalam Permenpora menjadi sorotan, termasuk Pasal 10 Ayat 2 yang mewajibkan forum tertinggi organisasi olahraga hanya dapat diselenggarakan setelah memperoleh rekomendasi dari kementerian. Sebelumnya, forum tersebut cukup mendapatkan persetujuan dari mayoritas anggota.
BACA JUGA:
Kemenpora Cetuskan Program Gerakan Indonesia Bugar: Pembentukan Bibit Atlet Sejak Usia Dini
Sikap Kemenpora Terkait Gagalnya Timnas Indonesia U23 di Semifinal
Selain itu, Pasal 16 Ayat 4 dan 5 mengatur rekrutmen tenaga profesional dan kompensasi gaji yang bersumber dari dana organisasi di luar APBN/APBD, sementara Pasal 21 Ayat 2 memberi wewenang kepada menteri untuk membatalkan persetujuan perubahan kepengurusan organisasi jika tidak mendapat rekomendasi dari kementerian.
Pasal 28 Ayat 1 pun menuai kritik, karena memberikan hak kepada menteri untuk membentuk tim transisi jika terjadi sengketa yang menghambat proses pembinaan atlet.
Noval dan timnya menilai aturan ini bertentangan dengan prinsip independensi organisasi olahraga, yang seharusnya terbebas dari campur tangan pemerintah.
Sebagai langkah penyelesaian, mereka mengusulkan agar Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dicabut sementara dan direvisi melalui dialog terbuka antara pemerintah dan pemangku kepentingan olahraga. Mereka berharap regulasi yang dihasilkan nantinya dapat lebih konstruktif bagi kemajuan olahraga Indonesia.
(Virdiya/Budis)