Mabes Polri Sarankan Tia Rahmania Tunggu Hasil Gugatan di PN Jakpus!

TIA RAHMANIA-2
(x)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kuasa hukum caleg PDI-P Tia Rahmania, Jupryanto Purba mengatakan, Mabes Polri menyarankan agar pihaknya menunggu proses gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selesai.

Tia sebelumnya menggugat PDI Perjuangan, yang membuatnya batal dilantik sebagai anggota DPR RI, meski memperoleh suara terbanyak di Dapil I Banten.

“Hasil konsultasi dengan pihak kepolisian, karena perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jadi kita diminta menunggu sampai proses di sana selesai,” ujar Jupryanto, Jumat (27/9/2024).

Menurut Jupryanto, tuduhan bahwa Tia Rahmania melakukan penggelembungan suara tidak berdasar. Ia merujuk pada keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten yang menyatakan bahwa Tia tidak terlibat dalam penggelembungan suara.

Namun, Mahkamah Partai justru menjadikan tuduhan ini sebagai dasar pemecatan Tia dari keanggotaan partai.

“Dalam pertimbangan Mahkamah Partai, dikatakan Tia mengambil suara dari Hasbi sebanyak 251 dan suara partai 10, tapi dalam amar keputusannya disebutkan bahwa Tia melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.600. Dari mana keputusan itu muncul?” tanya Jupryanto.

Jupryanto juga menyayangkan langkah partai yang langsung memecat Tia tanpa memberikan kesempatan untuk membela diri. Surat pemecatan tersebut baru diterima setelah namanya dicoret dari daftar calon anggota DPR yang akan dilantik.

“Ini tidak patut, seharusnya partai menyerahkan keputusan pemecatan sebelum KPU mengeluarkan Tia sebagai calon anggota DPR. Ini yang menurut kami tidak wajar dan merusak reputasi Tia sebagai dosen dan ibu rumah tangga,” tambahnya

Ia menegaskan bahwa mekanisme menuduh seseorang melakukan penggelembungan suara seharusnya mengikuti proses yang diatur dalam undang-undang pemilu, yaitu mulai dengan penyelidikan Bawaslu, kemudian penyidikan kepolisian, dan lanjut dengan proses pengadilan.

“Partai tidak berhak memutuskan bahwa seseorang melakukan kejahatan penggelembungan suara. Itu ranah hukum yang harus diputuskan melalui pengadilan,” tegasnya.

Jupryanto juga menyinggung pernyataan Sekjen partai pada bulan Juni sudah menyebutkan bahwa Bonnie Triyana akan menjadi anggota DPR, meskipun putusan Mahkamah Partai baru keluar pada September. Hal ini, menurutnya, menunjukkan adanya dugaan rekayasa.

BACA JUGA: Setelah Tia Rahmania, Rahmad Handoyo Juga Dipecat PDIP

“Kami menduga ada rekayasa di balik keputusan Mahkamah Partai ini. Pernyataan Sekjen yang disampaikan sebelum keputusan resmi keluar membuat kami curiga bahwa putusan tersebut sudah diarahkan sebelumnya,” kata Jupryanto.

Saat ini, Jupryanto dan tim hukumnya masih menunggu salinan resmi keputusan Mahkamah Partai.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Taman Jomblo Bandung
Menilik Kondisi Terkini Taman Jomblo di Kolong Flyover Pasupati Bandung
Cara mengolah buah srikaya
5 Cara Mengolah Buah Srikaya Jadi Hidangan yang Menggugah Selera
Taman Film Bandung
Kembali Ramai Pasca Revitalisasi, Lihat Tampilan Baru Taman Film Bandung
yamaha r25 terbaru
Yamaha R25 Terbaru Rilis di Indonesia, Kental DNA Balap!
Ricky Five Minutes
Ricky Five Minutes Beri Alasan Dibalik Empat Lagu Hits Ari Lasso
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Presiden Prabowo Resmikan PLTA Jatigede, Besok 20 Januari 2025!

4

Perbedaan RAM Laptop dan Komputer: Apa yang Harus Anda Ketahui

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
PLTA Jatigede
Kejar Elektrifikasi 100 Persen, Presiden Prabowo Resmikan PLTA Jatigede dan Puluhan Pembangkit Lainnya
sekolah tak ada guru Nias
Guru di Nias Rela Susuri 13 Sungai Meski Kesejahteraan Bias
Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028
Resmi Dibuka, Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028
Profil Menteri Saintek Dikti Satryo - karangan bunga- X Buya Eson
Profil Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Kontroversial yang Didemo 235 Pegawai Kemendikti Saintek

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.