Mabes Polri Sarankan Tia Rahmania Tunggu Hasil Gugatan di PN Jakpus!

Penulis: Anisa

TIA RAHMANIA-2
(x)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kuasa hukum caleg PDI-P Tia Rahmania, Jupryanto Purba mengatakan, Mabes Polri menyarankan agar pihaknya menunggu proses gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selesai.

Tia sebelumnya menggugat PDI Perjuangan, yang membuatnya batal dilantik sebagai anggota DPR RI, meski memperoleh suara terbanyak di Dapil I Banten.

“Hasil konsultasi dengan pihak kepolisian, karena perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jadi kita diminta menunggu sampai proses di sana selesai,” ujar Jupryanto, Jumat (27/9/2024).

Menurut Jupryanto, tuduhan bahwa Tia Rahmania melakukan penggelembungan suara tidak berdasar. Ia merujuk pada keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten yang menyatakan bahwa Tia tidak terlibat dalam penggelembungan suara.

Namun, Mahkamah Partai justru menjadikan tuduhan ini sebagai dasar pemecatan Tia dari keanggotaan partai.

“Dalam pertimbangan Mahkamah Partai, dikatakan Tia mengambil suara dari Hasbi sebanyak 251 dan suara partai 10, tapi dalam amar keputusannya disebutkan bahwa Tia melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.600. Dari mana keputusan itu muncul?” tanya Jupryanto.

Jupryanto juga menyayangkan langkah partai yang langsung memecat Tia tanpa memberikan kesempatan untuk membela diri. Surat pemecatan tersebut baru diterima setelah namanya dicoret dari daftar calon anggota DPR yang akan dilantik.

“Ini tidak patut, seharusnya partai menyerahkan keputusan pemecatan sebelum KPU mengeluarkan Tia sebagai calon anggota DPR. Ini yang menurut kami tidak wajar dan merusak reputasi Tia sebagai dosen dan ibu rumah tangga,” tambahnya

Ia menegaskan bahwa mekanisme menuduh seseorang melakukan penggelembungan suara seharusnya mengikuti proses yang diatur dalam undang-undang pemilu, yaitu mulai dengan penyelidikan Bawaslu, kemudian penyidikan kepolisian, dan lanjut dengan proses pengadilan.

“Partai tidak berhak memutuskan bahwa seseorang melakukan kejahatan penggelembungan suara. Itu ranah hukum yang harus diputuskan melalui pengadilan,” tegasnya.

Jupryanto juga menyinggung pernyataan Sekjen partai pada bulan Juni sudah menyebutkan bahwa Bonnie Triyana akan menjadi anggota DPR, meskipun putusan Mahkamah Partai baru keluar pada September. Hal ini, menurutnya, menunjukkan adanya dugaan rekayasa.

BACA JUGA: Setelah Tia Rahmania, Rahmad Handoyo Juga Dipecat PDIP

“Kami menduga ada rekayasa di balik keputusan Mahkamah Partai ini. Pernyataan Sekjen yang disampaikan sebelum keputusan resmi keluar membuat kami curiga bahwa putusan tersebut sudah diarahkan sebelumnya,” kata Jupryanto.

Saat ini, Jupryanto dan tim hukumnya masih menunggu salinan resmi keputusan Mahkamah Partai.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Manajer Baru Persija Jakarta
Gantikan Bambang Pamungkas, Ini Dia Sosok Manajer Baru Persija Jakarta
TikTok Shop
TikTok Shop Bakal PHK Ribuan Karyawan di Indonesia, Efek Merger Tokopedia Mulai Terasa?
Armand Maulana
Armand Maulana Bingung Cuma Dapat Royalti Rp160 Ribu Setahun!
21-6835b5e6c43b6
Gak Cuma Keren, Honor Pad 10 Punya Fitur Rahasia yang Bikin Kerja Makin Ngebut!
Minyak Nilam
Cuan dari Daun! Minyak Nilam di Nias Tembus Rp1,3 Juta per Liter
Berita Lainnya

1

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

2

Strategi Diversifikasi Produk

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Seleksi Ketat, Ratusan Mahasiswa Bersaing untuk Menjadi Pelaut PIS lewat Program Beasiswa

5

Manchester United Sukses Tekuk Hong Kong 3-1 di Tur Akhir Musim 2025
Headline
Daftar Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon
Daftar Lengkap 14 Korban Meninggal Dunia dan 6 Luka, Longsor Gunung Kuda Cirebon Hingga Sabtu 31 Mei 2025
Gunung Dukono Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 1.800 Meter
Gunung Dukono Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 1.800 Meter
Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Inter Milan Final Liga Champions 2024/2025 Selain Yalla Shoot
Manchester United
Manchester United Sukses Tekuk Hong Kong 3-1 di Tur Akhir Musim 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.