Site icon Teropong Media

Jadwal dan Batas Lapor SPT Tahunan 2024, Jangan Sampai Telat!

Lapor SPT Tahunan

(Tangkapan Layar DJP Pajak)

BANDUNG,TM: Kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun 2023 sudah bisa kita lakukan sejak 1 Januari 2024. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) turut mengkampanyekan pentingnya melaporkan SPT melalui berbagai saluran, termasuk media sosial. Pengumuman ini, terlihat dalam unggahan Instagram Ditjen Pajak pada 8 Januari 2024.

“Sudah siap lapor SPT Tahunan? Mulai sekarang #KawanPajak sudah bisa lapor SPT tahunan dengan mudah. Jangan biarkan waktu berlalu, ayo segera akses pajak.go.id,” tulis akun tersebut.

Batas Akhir Pelaporan

Meski pelaporan sudah mulai sejak awal tahun, terdapat batas waktu yang harus kita ikuti. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas waktu lapor SPT Tahunan untuk orang pribadi hingga 31 Maret 2024. Sementara itu, bagi badan, batas waktu pelaporannya adalah 30 April 2024.

Perbedaan batas waktu lapor SPT Tahunan antara orang pribadi dan badan tidak terlepas dari aturan yang mengatur kewajiban perpajakan di Indonesia. Orang pribadi memiliki waktu hingga 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, sedangkan badan waktu paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Proses Lapor SPT Tahunan 2024

Penting bagi wajib pajak untuk mengetahui cara efektif dalam melaporkan SPT Tahunan 2024. Berikut adalah panduan langkah demi langkah:

BACA JUGA: Pajak Hiburan Naik, Ancaman PHK dan Bisnis Hiburan Gulung Tikar

Dengan batas waktu lapor SPT Tahunan yang sudah pasti, wajib pajak di Indonesia diharapkan untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Proses laporan dapat kamu lakukan secara online melalui e-Filing pada laman pajak.go.id.

 

 

(Kaje/Usk)

Exit mobile version