Lokasi Uji Coba Pembuatan SIM Syarat BPJS, Catat Prosesnya!

SIM dan Kepesertaan Aktif JKN Penting Bagi Masyarakat
Ilustrasi-SIM (Teropong Media)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Syarat pembuatan dan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai salah syarat baru, yaitu kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif sedang diuji coba di beberapa kota di Indonesia, mulai tanggal 1 Juli hingga 30 September.

AKBP Faisal Andri Pratomo, Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri menyatakan, bahwa peraturan tersebut akan diuji coba di tujuh kota.

“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar Faisal dalam keterangan Humas Polri.

7 Kota Uji Coba SIM Syarat BPJS

BPJS sim (1)
(Dok.Pasar Mobil Kemayoran)

BACA JUGA: Hunter Scrambler SK500 Jadi Kendaraan Tes SIM C1, Intip Harga dan Spesifikasi

Adapun kota-kota yang melakukan uji coba pengurusan SIM dengan syarat BPJS, yakni:

  • Polda Aceh
  • Polda Sumatera Barat
  • Polda Sumatera Selatan
  • Polda Metro Jaya (DKI Jakarta)
  • Polda Kalimantan Timur
  • Polda Bali
  • Polda Nusa Tenggara Timur

Pemilihan wilayah-wilayah di atas ditentukan oleh beberapa sebab, termasuk tingkat partisipasi masyarakat dalam program BPJS Kesehatan dan kesiapan infrastruktur kepolisian daerah setempat untuk mendukung pelaksanaan kebijakan baru ini.

Kebijakan ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan. Presiden berharap bahwa dengan adanya kebijakan ini, seluruh masyarakat Indonesia akan lebih terdorong untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Tujuan Kebijakan

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk:

  • Meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
  • Mempermudah proses layanan publik
  • Mengurangi beban masyarakat dalam pengurusan administrasi

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, memastikan bahwa implementasi aturan ini tidak akan memberatkan masyarakat. Sebaliknya, ini diharapkan akan mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM.

Proses Pembuatan

Untuk membuat SIM dengan menggunakan BPJS, masyarakat harus memastikan bahwa mereka adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Mendaftar atau memastikan status keaktifan BPJS Kesehatan
  2. Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan kartu BPJS Kesehatan
  3. Mengikuti prosedur pembuatan SIM yang berlaku di wilayah masing-masing

Dengan adanya persyaratan ini, masyarakat diharapkan akan lebih terdorong untuk mendaftar dan aktif dalam program BPJS Kesehatan. Manfaat yang diharapkan antara lain:

  • Akses yang lebih mudah ke layanan kesehatan
  • Kemudahan dalam proses administrasi publik
  • Perlindungan kesehatan yang lebih baik

(Saepul/Budis)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mayor Teddy Indra Wijaya
Kekayaan Mayor Teddy Indra Wijaya Capai Rp15,38 Miliar dan Tiga Mobil Mewah!
Shin Tae-yong Dipecat
Terkuak, STY Belum TTD Surat Pemecatan PSSI Sebagai Pelatih Timnas Indonesia
Gervane Kastaneer Bicara Soal Hobi Menari
Gervane Kastaneer Bicara Soal Hobi Menari
Beda Cara Pandang Bojan Hodak Soal Arema FC
Beda Cara Pandang Bojan Hodak Soal Arema FC
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Farhan-Erwin Tunggu Keputusan Pelantikan Pasangan Farhan-Erwin
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Farhan-Erwin Tunggu Keputusan Pelantikan Pasangan Farhan-Erwin
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

4

Kinerja APBN di Jawa Barat 2024 Surplus Rp28,79 Triliun, Penerimaan Pajak Capai Rp119,65 Triliun

5

Stikom Bandung Batalkan 233 Lulusannya pada Periode 2018-2023
Headline
Mahkamah Konstitusi - MK - Pelantikan kepala daerah terpilih
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Bersengketa Pilkada Ditunda, Tunggu Putusan MK!
Dede Yusuf - Pagar Laut - Kementerian ATR
Siapa Paling Berdosa di Kasus Pemagaran Laut? Dede Yusuf Tunjuk Hidung Kementerian ATR
Kecelakaan di Tol Cipularang KM 80 Arah Bandung 
Kecelakaan di Tol Cipularang KM 80 Arah Bandung Mobil Terjepit Truk dan Pembatas Jalan
Shanks
Misteri Keluarga Figarland: Shanks Punya Saudara Kembar?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.