JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Syarat pembuatan dan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai salah syarat baru, yaitu kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif sedang diuji coba di beberapa kota di Indonesia, mulai tanggal 1 Juli hingga 30 September.
AKBP Faisal Andri Pratomo, Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri menyatakan, bahwa peraturan tersebut akan diuji coba di tujuh kota.
“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar Faisal dalam keterangan Humas Polri.
7 Kota Uji Coba SIM Syarat BPJS
BACA JUGA: Hunter Scrambler SK500 Jadi Kendaraan Tes SIM C1, Intip Harga dan Spesifikasi
Adapun kota-kota yang melakukan uji coba pengurusan SIM dengan syarat BPJS, yakni:
- Polda Aceh
- Polda Sumatera Barat
- Polda Sumatera Selatan
- Polda Metro Jaya (DKI Jakarta)
- Polda Kalimantan Timur
- Polda Bali
- Polda Nusa Tenggara Timur
Pemilihan wilayah-wilayah di atas ditentukan oleh beberapa sebab, termasuk tingkat partisipasi masyarakat dalam program BPJS Kesehatan dan kesiapan infrastruktur kepolisian daerah setempat untuk mendukung pelaksanaan kebijakan baru ini.
Kebijakan ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan. Presiden berharap bahwa dengan adanya kebijakan ini, seluruh masyarakat Indonesia akan lebih terdorong untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Tujuan Kebijakan
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk:
- Meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
- Mempermudah proses layanan publik
- Mengurangi beban masyarakat dalam pengurusan administrasi
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, memastikan bahwa implementasi aturan ini tidak akan memberatkan masyarakat. Sebaliknya, ini diharapkan akan mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM.
Proses Pembuatan
Untuk membuat SIM dengan menggunakan BPJS, masyarakat harus memastikan bahwa mereka adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Mendaftar atau memastikan status keaktifan BPJS Kesehatan
- Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan kartu BPJS Kesehatan
- Mengikuti prosedur pembuatan SIM yang berlaku di wilayah masing-masing
Dengan adanya persyaratan ini, masyarakat diharapkan akan lebih terdorong untuk mendaftar dan aktif dalam program BPJS Kesehatan. Manfaat yang diharapkan antara lain:
- Akses yang lebih mudah ke layanan kesehatan
- Kemudahan dalam proses administrasi publik
- Perlindungan kesehatan yang lebih baik
(Saepul/Budis)