BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kabar dugaan perselingkuhan antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan seorang model majalah dewasa, Lisa Mariana, terus menjadi perbincangan hangat di media sosial. Nama keduanya trending di berbagai platform, dengan warganet ramai-ramai memberikan tanggapan.
Namun, yang menjadi sorotan utama bukan hanya isu hubungan gelap mereka, melainkan juga unggahan Lisa Mariana yang mempublikasikan wajah anaknya yang masih di bawah umur.
Lisa mengklaim bahwa anak yang ber inisial “C” ini adalah hasil dari hubungannya dengan Ridwan Kamil. Namun, tindakan ini menuai kritik tajam dari netizen, yang menilai bahwa memperlihatkan identitas anak di ruang publik dapat membawa dampak negatif bagi sang anak.
Lantas, apakah tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia?
Aturan Hukum Terkait Publikasi Wajah Anak di Bawah Umur
Menurut regulasi di Indonesia, terdapat beberapa aturan yang dapat mengatur tindakan seperti yang Lisa Mariana lakukan:
1. UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002)
- Pasal 15: Menyebutkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual.
- Pasal 59: Pemerintah dan masyarakat wajib melindungi anak dari tindakan diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan penyalahgunaan.
- Pasal 76J: Melarang setiap orang menyiarkan, mempertontonkan, atau mempublikasikan identitas anak yang menjadi korban atau pelaku kejahatan.
2. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008)
Pasal 27 ayat (1) dan (3): Mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang bersifat melanggar kesusilaan atau merugikan pihak lain.
Jika foto anak diunggah dengan maksud tertentu yang dapat merugikan anak atau menimbulkan dampak negatif, maka ini bisa termasuk dalam penyebaran informasi yang melanggar hukum.
BACA JUGA:
Apakah Unggahan Lisa Mariana Termasuk Pelanggaran?
Jika Lisa hanya memposting wajah anaknya sendiri tanpa maksud eksploitasi atau menyerang pihak lain, kemungkinan besar tidak ada unsur pelanggaran hukum.
Namun, jika unggahan tersebut untuk menekan pihak tertentu. Mengeksploitasi anak demi kepentingan pribadi, atau membuka privasi anak yang dapat merugikannya, maka bisa berpotensi melanggar hukum.
Sanksi Hukum yang Bisa Dikenakan
Jika melanggar UU Perlindungan Anak, pelaku bisa dikenakan hukuman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Jika terbukti melanggar UU ITE, ancaman hukumannya bisa lebih berat, terutama jika terdapat unsur pencemaran nama baik atau penyebaran informasi yang menyesatkan.
(Hafidah Rismayanti/Usk)