BANGKA, TM.ID : Lima kementerian diklaim mendukung Bangka Belitung (Babel) dalam percepatan operasionalisasi Pelabuhan Tanjung Ular di Kabupaten Bangka Barat.
Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin mengatakan dukungan kelima kementerian itu bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Lima kementerian mendukung agar Babel segera mengoperasikan Pelabuhan Tanjung Ular ini,” kata Ridwan Djamaluddin di Pangkalpinang, Kamis (19/1/2023).
Ia mengatakan dalam rapat Persiapan Operasional Pelabuhan Tanjung Ular di Jakarta, Rabu (18/1), lima kementerian yaitu Kemenko Perekonomian, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setuju dan mendorong Babel segera mengoperasikan Pelabuhan Tanjung Ular ini.
“Dengan adanya rapat pembahasan ini, kami berharap segala urusan perizinan bisa dikebut dan dievaluasi kementerian agar dapat diketahui kekurangannya,” katanya.
Ia menjelaskan progres pembangunan Pelabuhan Tanjung Ular Bangka Barat telah melalui kajian feasibility study (FS) pada 2019, rencana induk pelabuhan (RIP) 2019, studi daerah lingkungan kerja pelabuhan (DLKr) dan daerah lingkungan kawasan perairan (DLKp) 2019.
Kemudian masterplan dan Detail Engineering Design (DED) 2019, analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) dilaksanakan tahun 2018 serta lokasi pelabuhan sudah jadi milik pemda kurang lebih 4,8 hektare dan pembebasan lahan PT Timah kurang lebih 100 hektare, dan pembangunan fisik Pelabuhan Tanjung ular (tahun 2020-2022).
Sementara itu status Kawasan Industri Tanjung Ular dan rencana tindak lanjutnya tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN tahun 2015 -2019 yang menyebutkan bahwa pengembangan Pelabuhan Muntok merupakan kegiatan strategi infrastruktur jangka menengah nasional.
BACA JUGA: PT Timah Bakal Tenggelamkan 1.920 Rumah Ikan di Laut Babel
Selanjutnya ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) menyebutkan bahwa Pelabuhan Muntok ditetapkan sebagai pelabuhan pengumpul. Kemudian berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang RT RW Babel Tahun 2014-2034 KIPT Tanjung ular ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Provinsi.
“Pada tahun 2014, Kabupaten Bangka Barat ditetapkan sebagai kawasan perhatian investasi (KPI )dalam masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia 2011-2025 (MP3Ei) dan selanjutnya masuk dalam wilayah pengembangan strategi (WPS) 5 dalam pengembangan infrastruktur Kementerian PUPR tahun 2019,” ujarnya.
(Budis)