JAKARTA,TM.ID: VC Public Relation PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus mengatakan, tiket kereta api periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) dapat dipesan satu jam sebelum keberangkatan.
Pemesanan tiket kereta api periode Nataru ini mengalami perubahan usai KAI melakukan peningkatan terhadap pelayanan kepada pelanggan.
Joni mengungkapkan, pengguna kereta api bisa melakukan pemesanan tiket satu jam sebelum jadwal keberangkatan yang dimulai sejak Kamis, 21 Desember 2023.
Joni menyebutkan, pemesanan tiket berlaku melalui kanal mitra penjualan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Kanal mitra penjualan yang dimaksud ialah Traveloka, tiket.com, Tokopedia, Misteraladin, serta Indomaret.
BACA JUGA: Begini Cara Reschedule Tiket Kereta Api yang Benar Melalui Acces by KAI!
Sementara, untuk batas waktu pembayaran selambat -lambatnya 30 menit setelah transaksi selesai dilakukan.
Joni memaparkan perubahan kebijakan ini dilakukan demi meningkatkan fleksibilitas dan kenyamanan pelangga dalam membeli tiket.
“KAI senantiasa melakukan peningkatan pelayanan kepada pelangga,khususnya di momen Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini,” kata Joni dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).
Fleksibilitas ini memudahkan calon pelaku perjalanan yang harus melakukan perjalanan mendadak. Sehingga, mereka pun dapat membeli tiket kereta dalam perjalanan menuju stasiun.
Di sisi lain, bagi pengguna kereta api yang melakukan memesan jauh-jauh hari bisa melakukannya via aplikasi Acces by KAI,situs web kai.id,atau kanal mitra penjualan.
Namun, yang perlu diingat oleh pelaku perjalanan bhawa pembelian tiket di stasiun hanya untuk go-show,alias tiga jam sebelum keberangkatan kereta api.
Joni menghimbau kepada pengguna kereta api untuk segera memesan tiket KAI lebih awal pada periode liburan Nataru.
“Menghimbau pelangga untuk merencanakan perjalanan dan segera memesan tiket KAI lebih awal,” ucap Joni.
“Hal ini agar pelanggan memiliki keluluasaan memilih jadwal perjalanan yang sesuai, bahkan dapat memilih posisi kursi favorit,” terangnya.
(Agus/Budis)