BANDUNG,TM.ID: Beredar unggahan video aksi emak-emak yang melakukan putar balik perjalanan di jalan tol, viral di media sosial.
Melihat dari unggahan video akun Instagram @undercover.id, terlihat mobil Toyota Fortuner putar balik di Jalan Tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu).
“Polisi memastikan kejadian itu terjadi di ruas tol tersebut tepatnya di KM 26, lajur Indralaya menuju Prabumulih,” tulis keterangan akun tersebut.
BACA JUGA: Viral, Pria Ngeyel Belanja Pakai Uang Mainan dan Ngamuk-ngamuk
Terlihat mobil Fortuner yang ditumpangi emak-emak itu mendekat pada pembatas jalan untuk memutar balik. Secara serampangan, ketiga emak-emak itu mulai menggeser pembatas jalan.
Setelah saling bekerja sama menggeser pembatas, akhirnya mobil Fortuner itu bisa berputar balik.
Perekam video itu sempat mengingatkan dengan berteriak kepada emak-emak untuk tidak melakukan hal tersebut.
Aksi tersebut secara hukum telah melanggar. Melihat Instagram @pupr_bpjt, telah dijelaskan bahwa putar balik di dalam tol dilarang.
Aturan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, tepatnya di pasal 86 ayat 2.
Adapun bunyi aturan itu, sebagaimana informasi berikut:
- Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
- Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol - Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran
(Saepul/Aak)