BANDUNG,TM.ID: Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol. Budi Sartono menyatakan, pihaknya melarang warga untuk melakukan kegiatan sahur on the road dengan membagikan makanan selama bulan Ramadan 1445 hijriah/2024.
Menurut Budi, kegiatan sahur on the road sangat berpotensi dalam memicu gesekan antar masyarakat yang bisa berujung bentrok.
“Kita dari Polrestabes Bandung mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh warga masyarakat pada saat nanti memasuki bulan puasa, dilarang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang kontraproduktif seperti iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari hingga menjelang subuh dengan menamakan kegiatan sahur on the road,” ujar Budi di Bandung, melansir Antara, Selasa (12/3/2024).
Budi mengungkapkan, sebagai langkah pencegahan, jajaran personel Polrestabes akan melakukan kegiatan patroli mulai dari tingkat Polsek hingga Polres.
“Patroli-nya akan lebih ditingkatkan pada malam hari menjelang dini hari hingga sahur. Jadi jam-jam malam hari patroli lebih ditingkatkan karena di tengah malam menjelang dini hari banyak kejadian-kejadian yang menonjol,” ungkapnya.
BACA JUGA: MUI Jabar Imbau Tak Ada Aksi Sweeping Selama Ramadan
Budi menegaskan, jika masih ada masyarakat yang membandel dengan melakukan kegiatan sahur on the road, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan pembubabaran.
Budi juga mengatakan, agar masyarakat melakukan hal-hal yang lebih positif dalam mengisi bulan Ramadan, daripada membuat kegiatan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kami ingatkan kepada pembuat onar, jangan berbuat di Kota Bandung. Kami akan tindak tegas kalau masih melaksanakan kegiatan di Kota Bandung,” tegasnya.
Budi pun mengimbau, kelompok masyarakat tidak bertindak sendiri dengan melakukan razia atau sweeping terhadap rumah makan yang buka di siang hari saat bulan Ramadan. Jajarannya, lanjut Budi telah memberikan imbauan kepada para pemilik usaha rumah makan untuk menyesuaikan jam buka selama bulan suci Ramadhan.
“Yang pasti nanti kita bersama-sama dengan tiga pilar akan melaksanakan imbauan kepada tempat-tempat yang sudah sesuai dengan aturan pemerintah kota. Kalau memang dibolehkan jangan ada razia, tidak boleh melakukan razia secara pribadi,”tukasnya.
(Budis)