BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Indonesia telah menargetkan untuk mengurangi BBM bersubsidi dan kompensasi energi pada tahun 2025.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan penghematan anggaran negara bisa mencapai Rp 67,1 triliun. Salah satu fokus utama adalah pengurangan konsumsi BBM bersubsidi, yaitu Pertalite dan Solar, sebesar 17,8 juta kilo liter (KL).
Perubahan juga termasuk pengendalian subsidi LPG 3 kg serta penerapan tariff adjustment untuk pelanggan listrik non-subsidi pada golongan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah. Langkah itu diharapkan dapat menyeimbangkan beban anggaran negara dan memastikan bahwa subsidi yang diberikan tepat sasaran.
Pengendalian Konsumsi BBM Bersubsidi
Hal itu, sebagaimana yang tertuang dalam dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2025.
BACA JUGA: 2025, BBM Bersubsidi Makin Dibatasi!
“Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” tulis dokumen Kerangka Ekonomi Makro tersebut, dikutip Senin (27/5/2024).
Konsumsi BBM Solar dan Pertalite akan dikendalikan dengan mengurangi volume subsidi sebesar 17,8 juta KL. Pemerintah menargetkan subsidi ini lebih berkeadilan dengan membatasi kategori konsumen yang berhak menerima. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban subsidi yang sebagian besar dinikmati oleh rumah tangga kaya, serta mengurangi polusi udara dari emisi kendaraan.
Dengan pengurangan subsidi BBM, pemerintah memperkirakan akan ada penghematan anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun. Anggaran yang dihemat ini dapat dialokasikan untuk program pembangunan yang lebih tepat sasaran dan mendukung kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan.
Pengendalian konsumsi BBM juga diharapkan dapat mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh emisi kendaraan. Saat ini, polusi udara dari gas buang kendaraan menyumbang sekitar 32-57 persen dari total polusi udara. Dengan kebijakan ini, diharapkan kualitas udara di perkotaan dapat membaik dan kesehatan masyarakat meningkat.
Pemerintah akan menetapkan kuota penyaluran BBM bersubsidi secara ketat dan mengawasi distribusinya. Kuota penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk Pertalite pada tahun 2024 ditetapkan sebesar 31,7 juta KL, sementara kuota Solar subsidi sebesar 17,8 juta KL.
Pengurangan Kategori Konsumen
Selain itu, dengan pengendalian kategori konsumen yang berhak menerima subsidi. Konsumen yang tidak berhak, seperti rumah tangga kaya dan sektor industri besar, akan dibatasi aksesnya terhadap BBM bersubsidi. Ini bertujuan agar subsidi yang diberikan lebih tepat sasaran dan membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
(Saepul/Budis)